Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

Pria di Angkola Barat Meninggal Tergantung di Kebun Warga

201
×

Pria di Angkola Barat Meninggal Tergantung di Kebun Warga

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, bersama anggota saat mengecek jenazah korban yang meninggal dunia dalam keadaan tergantung
Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, bersama anggota saat mengecek jenazah korban yang meninggal dunia dalam keadaan tergantung. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Warga Desa Lobulayan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), digegerkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kebun salak milik warga, Jumat (13/03/2026) sore.

Korban diketahui adalah, AS (38), seorang petani yang merupakan warga Desa Lobulayan Sigordang. Korban, tergantung di batang pohon durian di kebun salak tersebut dalam kondisi mengenaskan.

Kapolsek Batang Toru, AKP PM Siboro, saat dihubungi Sabtu (14/03/2026) sore mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai kejadian itu dari Kepala Desa Lobulayan Sigordang.

Lalu, Kapolsek meminta Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Hary Agus Pohan, dan personel berangkat ke lokasi guna melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan saksi, Parlindungan Siregar (46), saat itu ia pergi ke kebun miliknya. Setibanya di lokasi, ia duduk di depan gubuk sambil menyalakan api.

Setelah selesai menyalakan api, Parlindungan melihat korban berada di atas pohon durian yang berjarak sekitar lima meter dari gubuknya. Ia sempat memanggil korban, namun tidak merespons.

“Saat saksi (Parlindungan) berdiri dan melihat lebih jelas, korban sudah dalam keadaan kepala tergantung dengan tali di pohon durian, mengenakan baju warna kuning dan celana panjang warna krem susu,” jelas Kapolsek.

Melihat kejadian itu, saksi langsung berteriak meminta pertolongan dan memberitahukan kejadian itu kepada aparat pemerintahan desa. Polisi yang tiba di lokasi, melakukan TKP serta penyelidikan awal.

Dari hasil pemeriksaan medis oleh Sofia Winda selaku Kapustu dan Santri Siregar selaku Bidan setempat, diketahui terdapat tanda jeratan tali di leher korban.

Selain itu, korban juga mengeluarkan air mani dan liur, serta terdapat perubahan warna kebiru-biruan pada bagian punggung ke bawah yang disebabkan aliran darah yang tidak normal.

“Petugas medis juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya pada tubuh korban,” tegas Kapolsek.

Dalam penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Asroyani Rambe (34) yang merupakan istri korban.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan istri korban, rumah tangga mereka sudah tidak harmonis dan sejak Januari 2026 keduanya tidak lagi tinggal serumah.

Menurut istrinya, pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban sempat menelepon sambil mengancam akan mengakhiri hidup dengan mengatakan.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa, pasangan tersebut telah menjalani rumah tangga selama hampir 17 tahun dan dikaruniai empat orang anak. Namun, belakangan hubungan keduanya memburuk.

“Korban disebut kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sering mabuk-mabukan. Bahkan, keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada 17 Maret 2026,” imbuh Kapolsek.

Sekitar sepekan sebelum kejadian juga sempat dilakukan mediasi oleh Kepala Desa karena adanya permasalahan rumah tangga antara korban dan istrinya, terkait dugaan KDRT yang dilakukan.

Saat ditemukan, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di rumah orang tuanya sejak Januari 2026 setelah berpisah tempat tinggal dengan istrinya.

Dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seutas tali nilon sepanjang sekitar lima meter dan sepasang sandal warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan saksi-saksi, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.

Pihak keluarga korban juga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah dengan membuat surat pernyataan resmi.

“Pihak keluarga juga telah menerima kejadian ini dan menolak dilakukan autopsi,” tutup Kapolsek. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *