PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial, AL (33), atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Residivis kasus yang sama pada 2024 warga Jalan BM Muda, Gang Lurah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu ditangkap, pada Jumat (13/03/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, pada Sabtu (14/03/2026) menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Alboin Hutabarat.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ujar Iptu J Pardede.
Setiba di lokasi, petugas yang berada melihat seorang pria mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi T 2175 OF. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut.
Namun, saat ia menyadari sedang dibuntuti petugas, pria tersebut langsung membuang sebuah plastik asoy warna biru ke tanah dan berusaha melarikan diri. Petugas pun mengejar dan berhasil mengamankan pria yang mengaku berinisial AL itu.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya, petugas menemukan sebungkus plastik asoy warna biru yang di dalamnya terdapat satu gulungan tisu. Di dalam gulungan tisu tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran besar berisi plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu.
“Serta, kami temukan sembilan plastik klip transparan kosong berukuran kecil,” jelas Kasat.
Dari hasil penimbangan awal, lanjut Kasat, sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,45 Gram. Selain itu, petugas juga turut menyita selembar tissu, selembar potongan plastik asoy, dan satu unit sepeda motor milik AL.
Dari hasil interogasi awal, AL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dipanggil, A di kawasan Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame. Saat ini, identitas A masih didalami Tim Opsnal dan akan terus dilakukan pengembangan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kasat juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Kasat.
Menurutnya, informasi masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus seperti ini. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan serta berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum yang berat.
“Jangan pernah mencoba-coba narkoba. Selain merusak kesehatan, juga dapat menghancurkan masa depan dan berujung pada proses hukum,” pungkasnya. (Reza FH)















