PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (13/03/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial, ARN (23), warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, memaparkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (11/03/2026) sore.
“Kejadiannya di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” kata Kasat.
Adapun yang menjadi pelapor atas nama Taufik Hidayat Sihombing (60), warga Jalan Penghulu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat kejadian, Taufik datang membuka warung miliknya di lokasi tersebut.
“Saat itu, pelapor datang mengendarai sepeda motor warna biru gelap dengan nomor polisi BB 5026 FO. Motor tersebut diketahui atas nama Melda Lestari Harahap,” imbuh Kasat.
Setibanya di warung, Taufik langsung memarkirkan sepeda motor tersebut di depan warung lalu masuk ke dalam. Tak lama kemudian, ia mendengar suara helm terjatuh.
Ketika keluar untuk memeriksa, Taufik melihat sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh seseorang yang mengenakan helm hitam dan kaos berwarna merah. Ia sempat berusaha mengejarnya, namun kehilangan jejak.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan,” sebut Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa terduga pelaku tak lain adalah, ARN.
Selanjutnya, Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat bahwa, terduga pelaku berada di Komplek DPR, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat segera bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan pria yang tak lain adalah, ARN.
Saat dilakukan interogasi awal, ARN mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dari tangannya.
Selanjutnya, ARN bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti tersebut meliputi, selembar STNK sepeda motor dengan nomor polisi BB 5026 FO atas nama Melda Lestari Harahap,” terang Kasat.
Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.
“Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kasat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja. Kasat mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang, gunakan kunci pengaman tambahan jika memungkinkan, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau,” jelasnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan.
“Apabila masyarakat melihat adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurutnya, Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan patroli serta upaya penegakan hukum guna menekan angka kejahatan, khususnya menjelang berbagai momentum aktivitas masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kasat menutup. (Reza FH)















