Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSimalungunSumut

Tak Digaji 9 Bulan Akibat Konflik Yayasan Sekolah, Para Guru Harap Presiden Prabowo Turun Tangan

666
×

Tak Digaji 9 Bulan Akibat Konflik Yayasan Sekolah, Para Guru Harap Presiden Prabowo Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah guru bersama ahli waris Yayasan Tunas Harapan Yapethar saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencari solusi terkait konflik yang terjadi
Sejumlah guru bersama ahli waris Yayasan Tunas Harapan Yapethar saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencari solusi terkait konflik yang terjadi. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, SIMALUNGUN – Ketua Yayasan Tunas Harapan Yapethar, Rudi Wendy Sitompul, mengaku resah dan gusar atas ketidakpastian status hukum yang melanda yayasan pendidikan milik keluarganya di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dampaknya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat dicairkan atau dibekukan selama sembilan bulan terakhir sehingga 18 orang guru di sekolah tersebut belum menerima gaji.

Yayasan Tunas Harapan Yapethar yang berdiri sejak 1983 itu menaungi sekolah swasta tingkat SMP dan SMA. Namun kini, aktivitas operasionalnya terganggu akibat konflik internal dan sejumlah laporan hukum yang hingga saat ini belum menemui kepastian.

Kepada wartawan, Selasa (10/03/2026) malam, Rudi memaparkan kronologis perkara yang menurutnya menjadi awal mula polemik di yayasan tersebut.

Rudi menjelaskan, permasalahan bermula pada April 2025 lalu ketika Kepala Sekolah SMA Yayasan Tunas Harapan Yapethar berinisial SS diduga membuat laporan kehilangan buku rekening Bank Sumut Cabang Pembantu Perdagangan atas nama SMA Swasta Tunas Harapan.

Laporan kehilangan tersebut diduga palsu dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPL) Nomor: SPTLKB/20/IV/2025 tertanggal 6 April 2025 yang dikeluarkan oleh oknum polisi berinisial, Aipda SA yang saat itu menjabat sebagai Bapospol Ujung Padang, Polsek Bosar Maligas.

Menurut Rudi, ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Sebab, dalam proses penerimaan laporan kehilangan seharusnya pihak kepolisian meminta keterangan resmi dari Bank Sumut Capem Perdagangan untuk memastikan nomor rekening yang dilaporkan hilang.

“Karena ternyata buku tabungan tersebut masih dalam penguasaan Bendahara Sekolah yaitu, Melgibson Tanjung,” jelasnya.

Ia juga mengaku heran karena surat laporan kehilangan itu tidak ditandatangani oleh Bendahara SMA yang sah, yakni Melgibson Tanjung. Tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua Yayasan, Melgibson disebut telah diganti oleh seseorang berinisial, S.

Rudi menduga laporan kehilangan tersebut dibuat dengan tujuan menerbitkan buku rekening baru agar dana BOS dapat dicairkan tanpa sepengetahuannya.

Dana BOS Diduga Dicairkan Tanpa Izin Yayasan

Rudi menyebut, setelah laporan kehilangan dibuat, SS diduga mengangkat S sebagai Bendahara BOS SMA Swasta Tunas Harapan berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/SMA YPTH/SM/2025 tertanggal 8 April 2025.

“Penunjukan itu dilakukan secara diam-diam tanpa musyawarah dan tanpa izin dari saya sebagai Ketua Yayasan,” ujarnya.

Tak lama setelah itu, pada 8 April 2025, SS bersama S diduga berhasil mencairkan dana BOS di Bank Sumut Capem Perdagangan tanpa sepengetahuan pihak yayasan. Rudi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS yang dicairkan maupun penggunaannya.

“Karena buku rekening itu bukan kami yang pegang, melainkan mereka (kepala sekolah dan bendahara),” katanya.

Upaya Kekeluargaan Tak Membuahkan Hasil

Meski merasa dirugikan, Rudi mengaku sempat mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, kedua pihak yang terlibat tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik.

Akibatnya, ia akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Simalungun pada Selasa (29/04/2025).

“Kami merasa dikhianati. Karena itu kami berharap ada perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan monopoli keuangan sekolah yang telah melangkahi wewenang Ketua Yayasan,” tegasnya.

Konflik Meluas, Libatkan Abang Kandung

Permasalahan ini kemudian semakin kompleks setelah muncul dugaan keterlibatan abang kandung Rudi berinisial, JHS. Menurut Rudi, JHS diduga memerintahkan SS untuk mengambil langkah sepihak terkait pencairan dana BOS tersebut.

Rudi bahkan menyebut JHS kerap menimbulkan konflik di dalam keluarga, termasuk soal warisan orang tua.

Ia menceritakan bahwa sejak 1993, ketika JHS berusia sekitar 25 tahun, yang bersangkutan sudah meninggalkan kampung halaman di Kabupaten Simalungun karena sering membuat masalah hingga akhirnya diusir oleh orang tua mereka.

“Orangtua kami malu melihat tingkah lakunya. Bahkan saat ayah kami meninggal dunia pun yang bersangkutan tidak hadir melihat jasad bapaknya sendiri,” ungkap Rudi.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Yayasan

Rudi juga mengungkapkan bahwa pada Maret 2025, JHS datang dan meminta agar sertifikat hak milik (SHM) tanah tempat berdirinya sekolah diserahkan kepadanya. Permintaan itu ditolak oleh Rudi.

Namun belakangan, JHS diduga membuat laporan kehilangan SHM dengan meminta tanda tangan ibu kandung mereka, T Sihombing (81), yang sudah lanjut usia.

Menurut Rudi, melalui dokumen tersebut, seorang notaris di Kisaran kemudian menerbitkan akta yayasan baru bernama Yayasan Tunas Harapan Sayur Matinggi yang diduga memiliki objek dan lokasi yang sama dengan Yayasan Tunas Harapan Yapethar.

Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Asahan. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/338/V/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, beberapa pihak dilaporkan, antara lain ABP, JHS, dan SCC. Rudi menduga para terlapor telah mengubah nama yayasan tanpa hak serta menggunakan tanda tangan yang diduga palsu dari ibu kandung mereka dalam surat kuasa untuk pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun.

Dugaan Pengurusan SHM Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Rudi juga mengaku pernah mendatangi kantor notaris di Kisaran bersama ibu kandungnya dan keluarga pada 5 Mei 2025 untuk memastikan dokumen yang dibawa JHS. Di sana, mereka menemukan adanya surat kuasa dari T Sihombing kepada JHS untuk melaporkan kehilangan SHM dan mengurusnya ke BPN Simalungun.

Namun, menurut Rudi, ibunya mengaku tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa tersebut. Selain itu, di Kantor BPN Simalungun diketahui bahwa sudah ada pengajuan penerbitan sertifikat baru.

Bahkan terdapat dua dokumen lain, yaitu surat kuasa untuk permohonan cek lokasi serta surat pernyataan kehilangan SHM Nomor 104. Padahal, menurut Rudi, sertifikat tersebut masih tersimpan dengan aman.

Laporan ke Polda Sumut

Atas kejadian tersebut, Rudi juga membuat laporan ke Polda Sumatera Utara yang tercatat dengan Nomor: LP/B/700/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Mei 2025.

Dalam laporan itu, Rudi melaporkan JHS dan seorang lainnya berinisial IFS terkait dugaan pembuatan yayasan baru bernama Yayasan Tunas Harapan Sayur Matinggi melalui akta notaris di Kisaran. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun.

Dana BOS Membeku, Guru Belum Digaji

Rudi mengatakan, akibat munculnya dugaan dualisme kepengurusan yayasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menganggap ada konflik internal sehingga dana BOS untuk sekolah tersebut dibekukan.

Akibatnya, selama sembilan bulan terakhir dana BOS tidak bisa dicairkan dan 18 orang guru terpaksa mengajar tanpa menerima gaji.

“Para guru tetap mengajar demi anak didik mereka, meskipun belum digaji selama sembilan bulan,” sebutnya.

Rudi juga mengaku menerima laporan adanya dugaan intimidasi verbal terhadap guru-guru yang tidak mendukung pihak JHS.

Minta Kepastian Hukum

Rudi berharap pihak kepolisian, baik Polres Simalungun maupun Polres Asahan, segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah mereka buat.

“Sudah hampir 10 bulan laporan kami berjalan, tetapi belum ada perkembangan signifikan. Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada kami,” kesalnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara lebih jeli melihat persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan sebelumnya meminta mereka menunggu putusan pengadilan, padahal kasus yang dilaporkan adalah perkara pidana, bukan perdata.

Guru Mengadu ke Presiden

Pada Kamis (26/02/2026) lalu, para guru bersama ahli waris yayasan juga sempat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mencari solusi.

Namun, mereka mengaku tidak ada pejabat terkait yang bersedia menerima kedatangan mereka. Dalam kondisi terdesak, para guru bahkan menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar membantu memberikan keadilan dan kepastian hukum.

“Tolong kami Pak Presiden. Kami hanya ingin kepastian hukum dan status yayasan yang sah demi nasib kami para guru dan anak didik di sini,” ungkap beberapa guru.

Mereka khawatir, jika persoalan ini terus berlarut, sekolah yang telah berdiri sejak 1983 tersebut terpaksa ditutup karena konflik internal yang tak kunjung selesai. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *