PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dari hasil pemeriksaan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), terungkap fakta bahwa, tersangka nekad melakukan aksi keji tersebut karena tergiur akan emas yang dimiliki korban.
“(Alasan melakukan pencurian) karena pernah saya melihat dia (korban) memakai emas,” ucap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial, MS (21), saat ditanyai Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, di sela konferensi pers kasus tersebut, Selasa (10/03/2026) sore.
Untuk diketahui, adapun yang menjadi korban dalam kasus ini adalah seorang wanita lanjut usia (Lansia), BH (77), yang tinggal di Dusun Simandalu, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Ironisnya, saat melakukan aksinya, MS tidak mendapatkan emas milik korban, melainkan hanya uang Rp20 ribu.
“(Emasnya) gak (dapat). (Uang hasil curian) untuk isi minyak (bensin) Rp20 ribu,” imbuh MS.
Tersangka juga mengaku bahwa, dia baru 3 bulan belakangan tinggal di Dusun Simandalu untuk bekerja sebagai penderes di kebun karet. Menurut pengakuan tersangka, ia tinggal di Tapsel persis di belakang rumah korban.
Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa, pada Selasa (24/02/2026) malam, pihaknya menerima laporan bahwa, ada seorang wanita Lansia dilarikan ke Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan, karena diduga menjadi korban dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
“Kemudian, kita lakukan kroscek ke TKP. (Sebelumnya) korban (BH) ditemukan sejauh lebih kurang 20 Meter di belakang rumahnya,” jelas AKBP Yon.
Awalnya, lanjut Kapolres, petugas mengira bahwa, ini adalah kasus penganiayaan dengan pemberatan (Anirat). Namun, dari hasil pendalaman oleh Tim Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel, ternyata kasus ini berkaitan dengan aksi pencurian dengan kekerasan.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, tersangka awalnya tersangka menyelinap ke rumah korban dan sempat masuk ke dalam kamar. Tersangka sempat mengacak-acak kamar korban dan menemukan uang Rp20 ribu di bawah bantal dan barang-barang yang lain.
“Dia (tersangka) tidak puas dan pada saat ke luar dari kamar (ternyata) dari kamar depan korban juga ke luar dan meneriaki tersangka (dengan teriakan) maling,” imbuh Kapolres.
Lantaran panik, tersangka diduga mendatangi korban serta mencekik, meninju wajah, mata, dan telinganya sampai terkapar. Tersangka mencekik menggunakan jilbab korban. Beberapa kali, tersangka diduga juga menginjak-injak dada korban.
“Sehingga pada saat dia melihat korban sudah tidak bergerak, dibopong dan dibawanya sekitar 20 Meter di belakang rumah,” tutur AKBP Yon.
Selanjutnya, korban ditemukan keluarganya di belakang rumah dalam keadaan sekarat. Kemudian, keluarga meminta tolong ke masyarakat. Karena masih ada gerakan dari tubuh dan tangannya, sehingga pihak keluarga melarikan korban ke Rumah Sakit. Namun nahas, korban meninggal dunia pada saat di Rumah Sakit.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya tersangka yang merupakan warga Desa Bulumario, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal itu berhasil ditangkap. Unit I Pidum Sat Reskrim dipimpin Kanit, Ipda Bambang Rahmadi, berhasil menangkap tersangka di dalam sebuah angkutan umum di Padangsidimpuan, pada Jumat (06/03/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian ini yaitu, Handphone warna pink milik korban. Kemudian, jilbab warna biru yang terdapat bercak darah yang diduga digunakan untuk mencekik korban. Selanjutnya, kemeja warna putih bercorak batik.
“Serta, sarung warna merah, tas ransel, sebuah dompet warna cokelat, enam helai kemeja, dan satu jeans panjang,” urai Kapolres.
Menurut Kapolres, motif tersangka melakukan aksinya ini awalnya adalah pencurian. Namun, karena kepergok dan panik, maka untuk menutupi perbuatannya dilakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia.
Kapolres menegaskan, terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Serta, Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami masih mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan dari cara, modus, motif, dan keberanian mentalnya tersangka, ini bisa jadi ini bukan yang pertama,” tegas AKBP Yon.
Namun begitu, menurut Kapolres itu masih dugaan dan akan menjadi pertimbangan maupun penilaian dari penyidik dalam menangani kasus ini. Pihaknya tetap akan mendalami lebih lanjut kasus ini guna memfaktakan bahwa, apakah tersangka sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
“Kepada masyarakat yang punya kecurigaan terhadap tersangka, lapor saja ke kami. Tapi, nanti tetap dengan proses pembuktian sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, seorang Lansia berusia 77 tahun, BH, menjadi korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit. Tak lama setelahnya, tersangka yang tak lain adalah, MS berhasil diamankan.
Saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas, sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun hal itu tidak diindahkan MS.
Karena MS berupaya kabur dan membahayakan petugas, Tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan ‘menghadiahi’ tersangka timah panas persis di kakinya.
Tampak hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers ini antara lain, Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin, Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, Kanit I Pidum Ipda Bambang Rahmadi, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan personel lainnya. (Reza FH)















