PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, memaparkan bahwa, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) saat ini, akan sangat terkoreksi. Begitu juga dengan pendapat asli daerah (PAD) Tapsel, juga akan terkoreksi sangat besar.
Ia menjelaskan, Tambang Emas Martabe merupakan penyumbang PAD terbesar di Tapsel dan sudah ditutup, meski saat ini sudah ada wacana akan dibuka kembali operasionalnya. Jika pun Mei nanti Tambang Emas Martabe sudah beroperasi lagi, kata Bupati, maka PAD-nya ke Tapsel hanya berkisar 30 persen.
Jika dulu Tapsel mendapat PAD Rp100 miliar dari Tambang Emas Martabe, maka sekarang tinggal Rp30 miliar. Itupun jika beroperasi sekarang, maka hitungannya tidak setahun lagi, karena sudah lewat bulan dan saat ini sudah memasuki April 2026.
“Kalaupun Mei 2026 Tambang Emas Martabe beroperasi, berarti sisa 8 bulan. Dengan kata lain, 8 dibagi 12 bulan dikali Rp30 miliar (berkisar Rp20 miliar) penerimaannya (PAD),” kata Bupati di hadapan ratusan jamaah BKMT pada pengajian akbar di Desa Huta Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Kamis (16/04/2026).
Begitu juga dengan PLTA Simarboru. Kata Gus Irawan, tadinya direncanakan PLTA beroperasi akhir tahun lalu. Tapi, karena terkena bencana, maka operasionalnya juga dihentikan. Sesudah diyakinkan bahwa, PLTA itu adalah energi bersih, saat ini sudah ada gambaran izin operasionalnya akan berlanjut.
“Tapi target penerimaan (PAD) yang sudah ditargetkan Rp38 miliar setahun itu akan 0 rupiah tahun ini. Karena mereka butuh waktu setahun untuk bisa beroperasi lagi atau tahun depan,” terang Gus Irawan.
Untuk itu, menurut Bupati, salah satu yang menjadi andalan penerimaan PAD Tapsel adalah dana bagi hasil dengan Provinsi Sumut termasuk pajak kendaraan bermotor. Maka, ia mengimbau, bagi masyarakat punya kendaraan bermotor, kiranya dapat dibayarkan pajaknya tepat waktu.
“Karena nanti, akan ada bagi hasil dari Provinsi (Sumut) ke Kabupaten (Tapsel),” ucapnya.
Pada saatnya, lanjut Bupati, jika setiap orang tertib bayar pajak kendaraan bermotor, maka jika terjadi kecelakaan, itu akan ditanggung oleh Jasa Raharja uang perobatannya hingga maksimal Rp20 juta. Bahkan, kalau sampai meninggal akan dibayar ke ahli waris uang santunannya sampai Rp50 juta.
“Kalau untuk anggota BKMT kategori rentan yang kita ikutkan asuransi jiwa di BPJS Ketenagakerjaan jika meninggal dunia itu bisa mendapat santunan sampai Rp42 juta. Meski itu semua sesuatu yang tidak kita inginkan, tapi iurannya itu merupakan kewajiban,” ungkap Bupati.
Jika setiap orang membayar kewajiban, sebut Bupati, maka pemerintah daerah akan mendapat dana bagi hasil buat pembangunan. Begitu juga dengan yang membayar pajak, jika mengalami kecelakaan, maka akan mendapat pertanggungan asuransi kecelakaan yang bisa diklaim ahli waris.
“Padahal (sudah) kewajiban juganya itu membayar pajak, tapi negara masih memberikan manfaat lewat asuransi Jasa Raharja. Maka, tolong dibayar tepat waktu pajaknya. Apalagi bagi jamaah BKMT harus menjadi teladan. Teladan di pengajian, agama, dan bayar pajak juga,” pinta Bupati dalam sambutannya.
Sebelumnya, di momentum bulan Syawal ini atas nama pemerintah daerah, Bupati mengucapkan mohon maaf lahir bathin kepada seluruh jamaah BKMT, umumnya ke masyarakat Kabupaten Tapsel.
“Mari saling mendoakan, semoga kita semua berumur panjang dan dipertemukan dengan Ramadan yang akan datang dalam situasi maupun kondisi yang lebih baik,” tutup Gus Irawan. (Reza FH)














