Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemkab TapselRilisSumutTapanuli Selatan

Bupati Tapsel: RJ Jadi Solusi Humanis Selesaikan Konflik

147
×

Bupati Tapsel: RJ Jadi Solusi Humanis Selesaikan Konflik

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, saat memberi sambutan dalam sosialisasi program Prestice
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, saat memberi sambutan dalam sosialisasi program Prestice. (Foto: Dok Kominfo Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengatakan, pendekatan Restorative Justice (RJ) menjadi solusi yang lebih humanis dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Sebab, konsep RJ menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

“Restorative Justice ini prosesnya lebih cepat, sederhana, dan diharapkan mampu menuntaskan persoalan tanpa menyisakan konflik di kemudian hari,” ujar Gus Irawan di sela sosialisasi program perlindungan rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) di Aula Sarasi Lantai III Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel di Sipirok, pada Senin (27/04/2026).

Menurutnya, Pemkab Tapsel selaku mitra dari penegak hukum, tentu ingin penyelesaian suatu konflik dapat menghadirkan keadilan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat. Apalagi, kata dia, konsep RJ ini sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Tapsel yang menjunjung nilai Dalihan Natolu.

Di mana, penyelesaian persoalan sejak dahulu banyak ditempuh melalui musyawarah adat dan perdamaian. Dahulu, banyak persoalan masyarakat yang diselesaikan secara adat melalui perdamaian. Baginya, semangat ini yang ingin dihidupkan kembali melalui konsep RJ.

Bupati juga menekankan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) juga mendorong implementasi program tersebut. Sehingga, Pemkab Tapsel harus mengambil peran aktif untuk menyukseskan penerapan restorative justice di daerah.

Ia berharap para peserta sosialisasi, khususnya aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa, dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. Karena, berbagai persoalan hukum masyarakat banyak terjadi di wilayah masing-masing.

Para peserta juga diharapkan memperoleh pemahaman utuh terkait mekanisme penyelesaian hukum yang diperkenankan undang-undang melalui jalur RJ. Supaya, penyelesaian perkara hukum di masyarakat bisa lebih mengedepankan perdamaian dibanding proses formal.

“Yang mana, proses formal ini sering kalu berpotensi menimbulkan konflik lanjutan,” tegas Gus Irawan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Aprilla H Siregar, menjelaskan bahwa, pogram Prestice hadir sebagai jawaban atas tantangan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Ia menyampaikan, implementasi program ini juga diperkuat dengan berlakunya UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diterapkan Januari 2026 dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Program Prestice memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Terdapat empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum Desa hingga pendampingan hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” jelas Aprilla.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, diharapkan Prestice mampu menjadi solusi penyelesaian hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan perlindungan masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan hingga tingkat desa dalam penyelesaian persoalan hukum berbasis keadilan restoratif.

Tampak hadir, Sekda Sofyan Adil Siregar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi A Poltak Siburian, Kajari Muhammad Indra Muda Nasution, KBO Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu TP Saragih, Kabag Hukum Setda Tapsel Parlaungan Dalimunthe, serta para Lurah dan Kepala Desa. (Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *