PIONERNEWS.COM, MEDAN – Guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi atau penghematan penggunaan kendaraan dinas dan sebagainya, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di jajaran tiap hari Jumat.
“Pemkab Tapsel akan menjalankan kebijakan tersebut. Ini merupakan pilihan bijaksana,” ujar Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, di Medan, Kamis (02/04/2026).
Indonesia sendiri telah memiliki pengalaman dalam menerapkan kebijakan WFH saat pandemi Corona Virus (Covid)-19 yang melanda 2020 lalu. Saat itu, Gus Irawan sendiri, masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Waktu itu, sempat dilakukan berbagai pembatasan-pembatasan.
“Dan hal ini justru menjadi akselerasi atau percepatan penerapan digitalisasi,” tuturnya.
Gus Irawan melanjut, sejak saat itu digitalisasi mengalami perkembangan pesat, khususnya di Kota-kota besar. Misalnya pembayaran non-tunai mulai digalakkan. Karena, di saat pandemi Covid-19, uang dapat menjadi sarana penyebaran virus.
“Dan setelah Covid-19 selesai, maka sistem pembayaran non-tunai ini berlanjut sampai saat ini,” jelasnya.
Gus Irawan mengatakan, di tengah gejolak situasi global khususnya yang terjadi di bidang geo-politik dan geo-ekonomi, penerapan WFH tersebut menjadi pilihan bijaksana dalam rangka efisiensi anggaran dan penggunaan energi.
“Kondisi global dibidang geo-politik dan geo-ekonomi memang mengharuskan kita untuk efisiensi di sektor energi. Itu tentu saja menghemat devisa,” lanjutnya.
Di sisi lain, kata politisi dari Partai Gerindra ini, kebijakan tersebut juga memberikan multiplier effect (efek pengganda) positif lainnya, yakni berupa berkurangnya kepadatan lalu lintas dan berimplikasi terhadap pengurangan gas emisi yang timbul dari asap kendaraan serta mendorong peningkatan penggunaan digitalisasi.
Namun, Gus Irawan mewanti-wanti agar penerapan WFH tiap Jumat ini jangan sampai menjadi alasan pengurangan jam kerja bagi ASN atau melemahkan layanan publik di daerah yang dipimpinnya. Jangan sampai, WFH diterjemahkan bahwa hanya bekerja 4 hari.
“Tetap bekerja 5 hari, hanya 1 hari bekerja dari rumah. Jangan karena WFH, mobilitas malah bertambah dengan jalan kemana-mana. Keliru itu,” tegasnya.
Ia mengaku bahwa, pihaknya akan menyiapkan skema yang mengatur agar pelaksanaan WFH berjalan normal seperti biasa dan indikator pelayanan publik tidak boleh turun. Ia juga memastikan Pemkab Tapsel akan mengikuti kebijakan ini, termasuk kemastian agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dengan adanya kebijakan WFH tiap Jumat.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. SE No.800.1.5/3349/SJ ini, memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemda.
Adapun ASN Pemda dapat melakukan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Penyesuaian tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat, kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (01/04/2026) lalu.
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.
Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, lanjut Tito, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
“Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai,” sambungnya.
Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain, unit pemerintahan pada urusan kebencanaan. Kemudian, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta kebersihan dan persampahan.
Selanjutnya, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ungkap Mendagri.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait sistem pelaporan, para Bupati dan Wali Kota harus melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
“Sementara itu, Gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya. Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” pungkasnya. (Rel/Reza FH)















