PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Wajah Rudi Setiawan (56) tampak menyimpan luka mendalam. Warga Kota Medan itu tak pernah menyangka, hubungan pertemanan yang dibangun atas dasar kepercayaan justru berujung pada dugaan penipuan yang membuatnya kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Melalui kuasa hukumnya, Aulia Arifandi, SH, MH, Rudi mencoba memperjuangkan keadilan atas apa yang ia alami. Pada Senin (13/04/2026) siang, Aulia mengungkap awal mula persoalan yang kini membelit kliennya kepada wartawan.
Menurut Aulia, kisah dugaan penipuan ini, berawal dari perkenalan kliennya dengan oknum Lurah Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan berinisial, EWN. Rudi lebih dulu kenal dekat demgan suaminya EWN.
“Klien kami memang sudah cukup lama mengenal terlapor (EWN-red). Kedekatan itu terbangun, salah satunya karena faktor keagamaan. Di mana, klien kami sering salat berjamaah bersama suami terlapor,” ujar Aulia.
Kedekatan tersebut, yang awalnya dilandasi rasa saling percaya, perlahan berubah menjadi pintu masuk bagi sebuah tawaran yang menggiurkan. Sekitar tahun 2023, Rudi mengaku ditawari oleh EWN untuk investasi proyek pembangunan desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Tawaran itu terdengar meyakinkan. Dengan latar belakang EWN sebagai seorang Lurah, Rudi merasa tidak ada alasan untuk meragukan. Ia pun menyambut ajakan tersebut dengan janji mendapatkan keuntungan dalam waktu relatif singkat.
Namun, harapan itu perlahan berubah menjadi beban. Pada 23 Februari 2024, EWN mulai meminta Rudi untuk mengirimkan uang investasi. Dan saat itu, Rudi mulai mengirimkan uang sebesar Rp20 juta ke rekening yang disebut milik EWN.
“Dana itu disebut sebagai langkah awal untuk memulai investasi proyek desa yang dijanjikan,” jelas Aulia.
Tak berhenti di situ, komunikasi dan narasi proyek terus berlanjut. Dari 2024 hingga 2025, Rudi kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan dan cerita proyek yang berbeda-beda. Tanpa disadari, total dana yang telah ia kucurkan mencapai Rp270 juta.
“Jumlah ini tidak kecil, apalagi bagi seseorang yang menaruh kepercayaan penuh pada relasi yang ia anggap dekat,” kata Aulia.
Seiring waktu, Rudi mulai mempertanyakan kejelasan investasi tersebut. Hingga akhirnya, pada 12 November 2025, ia memberanikan diri mendatangi EWN untuk menagih dana yang telah diinvestasikan. Namun, jawaban yang diterima justru di luar dugaan.
“Terlapor menyatakan tidak pernah menerima uang dari klien kami. Bahkan, menantang klien kami untuk menunjukkan bukti dan mempersilakan melapor ke polisi,” ungkap Aulia.
Penolakan itu menjadi pukulan berat bagi Rudi. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun sempat ditempuh melalui mediasi yang diinisiasi oleh Polres Padangsidimpuan. Namun, hasilnya tetap nihil.
Alih-alih mendapatkan pengembalian dana, EWN tetap menyangkal seluruh tuduhan dan tidak mengakui pernah menerima uang investasi tersebut.
Di tengah kebuntuan itu, Rudi akhirnya memilih jalur hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan EWN ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan: LP/B/185/IV/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 April 2026.
Aulia menegaskan, pihaknya tidak datang tanpa bukti.
Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai kuat, mulai dari rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening EWN, hingga bukti percakapan yang diduga berisi ajakan dan rayuan untuk berinvestasi.
“Kami memiliki bukti transfer dan juga chat yang mengindikasikan adanya dugaan tipu muslihat untuk meyakinkan klien kami,” sebut Aulia.
Di balik proses hukum yang kini berjalan, tersimpan harapan besar dari seorang Rudi yang merasa dikhianati oleh kepercayaan yang ia berikan. Aulia berharap, agar kasus kliennya ini dapat ditangani secara serius dan memberikan keadilan, tidak hanya bagi Rudi, tetapi juga untuk mencegah jatuhnya korban lain.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini. Karena bisa saja dan tak menutup kemungkinan ada korban lain yang mengalami hal serupa,” tambah Aulia.
Terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi Lurah Sidakkal, EWN, baik melalui pesan singkat maupun telepon seluler WhatsApp. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Lurah tersebut. (Red)














