PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sidang Pra Peradilan terkait laporan polisi No: LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2025 dengan tersangka, Saripah Hanum Lubis terus bergulir. Pada Kamis (02/04/2026), agenda persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan memasuki tahap mendengarkan saksi-saksi di hadapan Hakim tunggal, Firman Ares Bernando.
Kuasa hukum Saripah yaitu, Abdur Rozzak Harahap didampingi Rahmad Yusuf Simamora dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menegaskan bahwa, gugatan Pra Peradilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan, sebagaimana tertuang dalam surat No: SP.Tap Tsk/14/II/2026/Reskrim, terhadap kliennya, Saripah Hanum Lubis.
Menurut pihak Pemohon, terdapat dugaan unprosedural atau kejanggalan prosedur dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Bahkan, mereka menilai penetapan tersangka terhadap Saripah, yang juga anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, diduga kuat cacat formil.
“Menurut kami, dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami diduga terdapat banyak hal yang tidak sesuai prosedur,” tegas Rozzak usai persidangan kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, pihak Termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna. Menariknya, kasus ini juga berkaitan dengan suami Saripah yaitu, Risdianto Lubis, yang sebelumnya merupakan anggota Polri yang pernah menjabat di lingkungan Polres Padangsidimpuan.
Risdianto saat masih aktif sebagai anggota Polres Padangsidimpuan, merupakan bawahan Kapolres tersebut. Ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dan penetapan tersangka terhadap Saripah ini, berkaitan dalam perkara yang di hadapi Risdianto.
Dalam hal ini, kuasa hukum menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian yakni, No: SP.Sidik/53/IV/2025/Reskrim, tertanggal 25 April 2025. Kemudian, No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2025.
Dan juga, No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026. Dari ketiga Sprindik tersebut, muncul pertanyaan krusial dari kuasa hukum yaitu, Sprindik mana yang menjadi dasar penetapan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka.
“Tentu kita bertanya, Sprindik yang mana yang dipakai untuk menetapkan Ibu Saripah Hanum Lubis yang juga anggota DPRD Padangsidimpuan Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka dalam perkara suaminya, Risdianto Lubis, yang terlebih dahulu sudah menjadi tersangka,” cetus Rozzak.
Lebih lanjut, kata Rozzak, jika dilihat Peraturan Kapolri (Perkap) No.06 tahun 2019 Pasal 14 ayat (1), maka penyidik wajib memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor, dan jaksa paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.
Namun, kuasa hukum menilai, fakta di lapangan dinilai berbeda. Pada Sprindik pertama (April 2025), SPDP hanya disampaikan kepada Risdianto Lubis dan tidak kepada Saripah. Bahkan, SPDP tersebut baru diterima pada 7 Mei 2025 saat Risdianto sedang di Polda Sumut.
Sementara itu, pada Sprindik kedua (Oktober 2025), kuasa hukum menegaskan tidak ada pemberitahuan SPDP kepada kedua pihak, baik Risdianto maupun Saripah. Padahal, Saripah sempat diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada Mei 2025 dan kembali diperiksa pada November 2025 setelah Sprindik kedua terbit.
Namun setelah itu, tidak ada lagi pemeriksaan terhadap Saripah, bahkan ketika Sprindik ketiga terbit pada Januari 2026.
“Setelah Sprindik ketiga terbit, tidak ada pemeriksaan kembali sebagai saksi terhadap klien kami,” ungkapnya.
Begitu juga SPDP untuk Sprindik ketiga, Rozzak menilai juga bermasalah. Alih-alih disampaikan dalam waktu tujuh hari, pemberitahuan justru diterima pada 14 Februari 2026, melewati batas waktu yang diatur, dan bukan oleh Saripah atau suaminya, melainkan oleh anak mereka, Fahmi Lubis.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, pihak kuasa hukum menyimpulkan bahwa, penetapan tersangka terhadap Saripah Hanum Lubis cacat secara formil. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap Saripah sebagai saksi setelah terbitnya Sprindik terakhir (Januari 2026).
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi dalam Sprindik terakhir? Ini jelas melanggar prinsip due process of law,” jelasnya.
Selain itu, tidak diterimanya SPDP secara sah dan tepat waktu pada dua Sprindik sebelumnya semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur.
Dalam persidangan kali ini, pihak Termohon sejatinya berencana menghadirkan saksi. Namun secara mengejutkan, rencana tersebut dibatalkan, meskipun saksi disebut telah hadir di lokasi persidangan.
“Kami tidak mengetahui alasan pembatalannya. Padahal, keterangan saksi dari pihak Termohon sangat penting untuk menjelaskan apakah proses penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” tambah Rozzak.
Menurutnya, ketidakhadiran keterangan saksi tersebut justru meninggalkan celah besar dalam pembuktian pihak Termohon. Rozzak menambahkan, sidang Pra Peradilan ini akan berlanjut pada Senin (06/04/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan putusan.
Dari tim kuasa hukum, pihaknya berharap Hakim tunggal yang menyidangkan Pra Peradilan ini dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap, Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan. Karena menurut kami, penetapan tersangka terhadap klien kami jelas mengandung cacat formil,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, dalam rilis resmi yang diterima awak media menjelaskan bahwa, terkait penilaian unprosedural terhadap kegiatan penyidikan oleh kuasa hukum tersangka, menurutnya tidak benar.
“Para penyidik telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan tentunya, kita akan hormati putusan Pra Peradilan,” tulis Kasi Humas.
Perkara ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena menyangkut aspek hukum acara pidana, tetapi juga karena melibatkan seorang anggota legislatif di Padangsidimpuan. Putusan Hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses penegakan hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai koridor hukum atau justru sebaliknya. (Red)














