Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Polres Sidimpuan Dilaporkan ke Kapolri

365
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Polres Sidimpuan Dilaporkan ke Kapolri

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi. (sumber: pexels.com)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Risdianto Lubis, anggota Polri yang sempat berdinas di lingkungan Polres Padangsidimpuan, melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Mabes Polri yang menyeret nama mantan pimpinannya di institusi tempatnya pernah bertugas.

Laporan tersebut diuraikan melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap bersama Rahmad Yusuf Simamora dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, pada Kamis (02/04/2026) di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kepada awak media, Rozzak mengaku bahwa, kliennya, Risdianto Lubis, ada melapor ke sejumlah pihak termasuk Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri. Risdianto, sebelumnya merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di lingkungan Polres Padangsidimpuan.

Ia menjelaskan, terdapat dua laporan utama yang diajukan kliennya ke Mabes Polri. Yang pertama adalah, dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah ke Polres Padangsidimpuan dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diduga dilakukan Kapolres AKBP Wira Prayatna.

Selain itu, laporan yang kedua berkaitan dengan dugaan unprosedural atau tidak sesuai prosedur proses penyelidikan dan penyidikan yang dialami Risdianto Lubis dan istrinya, Saripah Hanum Lubis, terhadap perkara yang menimpanya di Polres Padangsidimpuan.

“Ibu Saripah Hanum Lubis, merupakan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan,” ungkap Rozzak.

Menurut kuasa hukum, kedua laporan tersebut saat ini telah diterima dan diproses di Karo Paminal Div Propam Mabes Polri. Ia mengaku, Risdianto sudah menyetujui dan siap menjadi justice colaborator dalam perkara ini.

Risdianto juga menyetujui terkait laporan dugaan unprosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan Kapolri, dan standar operasional prosedur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, terhadap ia dan istrinya, Saripah Hanum Lubis.

“Dan saat ini, kedua laporan tersebut sudah masuk ke Karo Paminal Div Propam Mabes Polri,” tambahnya.

Diketahui, laporan tersebut telah dilayangkan pada 30 Maret 2026. Terkait rincian lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang berjalan di Mabes Polri.

Terkait isi rinci daripada laporan Risdianto, Rozzak meminta awak media untuk sama-sama menunggu proses yang sedang berlangsung. Saat ini, pihaknya menyerahkan ke pihak berwenang atau dalam dalam hal ini Paminal Div Propam Mabes Polri.

“Adapun besaran dana hibah yang dimaksud, menurut penyampaian dari Bapak Risdianto, mencapai miliaran rupiah. Pastinya, yang dilaporkan dalam perkara ini adalah atasan Bapak Risdianto yaitu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna,” tegas Rozzak.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, dalam rilis resmi yang diterima awak media mengaku bahwa, terkait adanya info dugaan penyalahgunaan dana DIPA dan hibah Pilkada 2024, menurutnya itu di luar materi Pra Peradilan yang tengah digugat oleh istri Risdianto Lubis, yaitu Saripah Hanum Lubis.

“Dan terkait hal tersebut, Inspektorat Poldasu (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) juga telah menindaklanjutinya. Tentunya, kita menunggu dan menghormati putusan Pra Peradilan terhadap kasus ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengelolaan anggaran publik dalam jumlah besar serta integritas proses penegakan hukum di internal kepolisian. Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan laporan tersebut di Mabes Polri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *