PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan, Dr Badjora Muda Siregar, yang berada di Jalan Kenanga No.08, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (14/04/2026), akhirnya berhasil dilaksanakan meski sempat diwarnai aksi protes dari ratusan warga.
Adapun yang menjadi Pemohon dalam eksekusi ini adalah Syahlan, sementara pihak Termohon yakni Dr Badjora Muda Siregar.
Kuasa hukum Pemohon, M Reza Pahlevi Nasution, SH, didampingi timnya Putri Melisa Siregar, SH, Suhyar, SH, serta Irsan Gunawan Nasution, SH dari Kantor Advokat Syamsir Alam Nasution & Rekan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses eksekusi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Polres Padangsidimpuan, Satpol PP, Sub Denpom, Lurah, Kepling, dan masyarakat yang mendukung,” ujar Reza kepada awak media usai pelaksanaan eksekusi.
Proses eksekusi yang berlangsung di lokasi objek sengketa sempat berjalan tegang. Aksi penolakan dari sejumlah massa membuat situasi memanas, bahkan terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas keamanan saat upaya memasuki bangunan.
Pantauan di lapangan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, turut hadir bersama kuasa hukum Pemohon. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu untuk melaksanakan pengosongan.
Meski diwarnai ketegangan, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan hingga tuntas di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan dan unsur terkait lainnya.
Mewakili Pemohon, Reza menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan surat eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk.
“Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang wajib dilaksanakan, karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.
Diketahui, perkara ini merupakan sengketa waris yang telah bergulir selama kurang lebih satu dekade atau sekitar 10 tahun melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia.
Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 9 November 2017.
Selanjutnya, perkara ini mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan Nomor: 233/K/Ag/2018.
Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, secara yuridis tidak ada lagi ruang perdebatan terkait kepemilikan objek sengketa tersebut, sehingga eksekusi pengosongan pun dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi putusan Pengadilan. (Red)














