PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Upaya membangun kesadaran hukum sejak usia dini terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’.
Kegiatan edukatif ini, digelar di SMP Negeri 5 Kota Padangsidimpuan, Rabu (08/04/2026) pagi, dengan melibatkan ratusan siswa yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Program JMS sendiri merupakan agenda rutin Kejaksaan RI yang bertujuan memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada pelajar, sebagai langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran hukum di kalangan generasi muda.
Di Kota Padangsidimpuan, program ini juga menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam mendekatkan institusi hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Jimmy Donovan, menyampaikan, berbagai isu hukum yang relevan dengan kehidupan remaja saat ini.
Ia menekankan bahwa, perkembangan teknologi digital membawa dampak besar, termasuk meningkatnya potensi pelanggaran hukum di dunia maya. Menurutnya, banyak kasus yang melibatkan remaja bermula dari aktivitas sederhana di media sosial.
Aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum itu antara lain, ujaran kebencian, penyebaran informasi hoaks, hingga tindakan perundungan (cyberbullying). Tanpa sadar, banyak pihak yang kadang melakukan hal-hal tersebut di media sosial.
Menurut Kasi Intel, setiap siswa harus memahami bahwa, apa yang dilakukan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum. Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur dengan tegas terkait penyalahgunaan media digital.
“Sekali melanggar, konsekuensinya bisa serius,” jelas Jimmy di hadapan ratusan siswa dalam kegiatan dirangkai dengan Upacara resmi tersebut.
Selain membahas UU ITE, ia juga menguraikan secara singkat ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjelasan disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh para pelajar.
Jimmy menambahkan bahwa, pemahaman terhadap hukum tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk membentuk karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan siswa agar tidak terjerumus ke dalam berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan, seperti tawuran, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkoba.
Kasi Intel menegaskan bahwa, banyak kasus hukum yang ditangani aparat penegak hukum berawal dari perilaku coba-coba yang kemudian berujung pada pelanggaran serius.
“Jangan pernah mencoba hal-hal yang melanggar hukum. Tawuran, narkoba, dan pergaulan bebas bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masa depan kalian,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jimmy juga memberikan motivasi kepada para siswa untuk terus fokus pada pendidikan dan mengejar cita-cita.
“Mari peduli untuk mengerti dan kenal hukum sebagai pedoman dalam bersikap maupun bertindak, sehingga mampu menjadi generasi yang membanggakan orang tua, sekolah, dan daerah,” ajaknya.
Kasi Intel juga menerangkan bahwa, program JMS ini konsisten menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah pencegahan. Selain sebagai penegak hukum, Kejaksaan juga hadir sebagai institusi yang berperan dalam pembinaan masyarakat, khususnya generasi muda.
Diharapkan, para siswa SMP Negeri 5 Kota Padangsidimpuan dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku, serta mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan demikian, harapannya para siswa dapat terhindar dari pelanggaran hukum, tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum, berkarakter, dan berdaya saing di masa depan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Jaksa Fungsional pada Kejari Padangsidimpuan, Syafran Hasibuan, juga menambahkan materi ke siswa jangan sampai terjerumus dalam hal yang tidak benar sehingga bisa berujung hukuman.
“Berpikir terlebih dahulu sebelum bermain media sosial. Jangan sampai kelewatan,” tegasnya.
Syafran juga menekankan ke siswa agar mengatur waktu untuk bermain Handphone, baik media sosial atau game online. Sebaik mungkin, agar para siswa tidak menyentuh Handphone terkecuali untuk memperoleh ilmu.
“Jangan sampai lupa waktu untuk belajar sehingga mengakibatkan nilai pelajaran di sekolah buruk. Jangan sampai candu dengan bermain Handphone. Adik-adik sekalian, harus menjadi orang yang berguna dan berhasil di kemudian hari,” pesannya.
Senada disampaikan Kasubsi I Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Herry Pranata Putra Kaban. Dia juga meminta siswa agar harus bijak bermedia sosial, karena bila tidak bisa, bakal terkena hukuman.
“Contoh kasus, penggunaan data privasi seseorang tanpa izin yang punya data, ini dapat berujung pidana. Maka, tetap bijak bermedia sosial jika tidak ingin terjerat hukum,” tandas Herry.
Kegiatan tersebut, berlangsung interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para siswa. Puluhan siswa mengajukan pertanyaan, mulai dari batasan penggunaan media sosial, konsekuensi hukum bagi pelaku kenakalan remaja, hingga peran jaksa dalam sistem peradilan pidana.
Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya minat pelajar dalam memahami hukum, sekaligus menjadi indikator bahwa pendekatan edukatif seperti JMS efektif dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. (Reza FH)















