Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Konflik Lahan di Paluta, Kapolres Tapsel Dorong Kejelasan Status

245
×

Konflik Lahan di Paluta, Kapolres Tapsel Dorong Kejelasan Status

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara bersama Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, dan lainnya saat rapat koordinasi GTRA
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara bersama Bupati Paluta Reski Basyah Harahap, dan lainnya saat rapat koordinasi GTRA. (Foto: Dok Kominfo Tapsel)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Penanganan sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) harus dilakukan secara terukur, mengacu pada ketentuan hukum, serta melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Kantor Bupati Paluta, pada Selasa (28/04/2026) pagi.

Rapat ini membahas berbagai konflik agraria antara masyarakat dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Beberapa perusahaan yang menjadi sorotan dalam pembahasan antara lain, PT Toba Pulp Lestari, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Putra Lika Perkasa, dan PT Hexasawita.

Diketahui, sebagian perusahaan tersebut telah dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun demikian, di lapangan masih terjadi klaim tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan bahwa, Polri siap mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik atas konflik yang terjadi.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh upaya yang dilakukan Pemda Paluta,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui GTRA, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing instansi.

“Pemerintah daerah harus hadir mendukung masyarakat dalam mencari solusi, meskipun ada batasan kewenangan yang perlu dipatuhi,” katanya.

Selain itu, Kapolres mengingatkan agar masyarakat memahami secara utuh proses hukum terkait pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah pusat.

“Proses pencabutan izin oleh Satgas PKH harus dipahami masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, menyatakan bahwa, GTRA akan terus bekerja secara bertahap dan terkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah tersebut.

“Melalui forum ini diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kajari Paluta, Dadi Wahyudi, mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan aspek legalitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sejumlah izin perusahaan memang telah dicabut, namun kita tetap harus mengacu pada aturan dan menunggu proses hukum yang berjalan,” sebutnya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat dari sejumlah desa juga menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status lahan, termasuk klaim atas ratusan hektare lahan yang dinilai berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati perlunya pembahasan lanjutan secara khusus dengan pihak PT Hexasawita. Selain itu, hasil rapat GTRA Paluta akan diteruskan ke Gugus Tugas tingkat Provinsi serta Satgas PKH untuk penanganan lebih lanjut. (Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *