Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Pengadilan Agama Padangsidimpuan Bersyukur Eksekusi Rumah Dr Badjora Berjalan Aman

380
×

Pengadilan Agama Padangsidimpuan Bersyukur Eksekusi Rumah Dr Badjora Berjalan Aman

Sebarkan artikel ini
Humas Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zainul Fajri (kanan), saat memberi keterangan resmi terkait eksekusi/pengosongan terhadap objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kenanga No.08, Kelurahan Ujung Padang
Humas Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zainul Fajri (kanan), saat memberi keterangan resmi terkait eksekusi/pengosongan terhadap objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kenanga No.08, Kelurahan Ujung Padang. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Humas Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zainul Fajri, menyampaikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan eksekusi/pengosongan terhadap objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kenanga No.08, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (15/04/2026), Zainul Fajri, menegaskan bahwa, eksekusi tersebut telah dilaksanakan sehari sebelumnya, atau tepatnya Selasa (14/04/2026), dan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Di mana, pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan No: 141/Pdt.G/2016/PA.Pspk, tanggal 21 Juni 2017.

Kemudian, dilakukan upaya banding sesuai dengan putusan banding No: 102/Pdt.G/2017/PTA.Medan, tanggal 09 November 2017.

“Kemudian dilakukan upaya kasasi sesuai dengan putusan kasasi No: 233/K/Ag/2018, tanggal 18 April 2018,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh putusan tersebut, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, telah menetapkan status hukum objek sengketa tersebut.

Yang mana, isi dari putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi yang menetapkan objek sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang berada di Jalan Kenanga, No.08, Kelurahan Ujung Padang, merupakan harta warisan yang harus dibagi ke ahli warisnya dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Zainul juga memaparkan bahwa, objek tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang resmi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Padangsidimpuan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah proses tersebut, ada pemenang lelang. Sehingga, pemenang lelang tersebut ingin mengambil haknya melalui proses eksekusi/pengosongan objek melalui Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan,” katanya.

Menurutnya, eksekusi dilakukan karena objek tersebut masih dikuasai oleh pihak Termohon eksekusi. Dan Termohon eksekusi bersama ahli waris lainnya sudah mengambil bagian masing-masing dari hasil lelang terhadap objek warisan tersebut.

Ia pun mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pengosongan yang telah dilaksanakan. Zainal juga mengucapkan ribuan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian, Sub Denpom, Satpol PP, Lurah Ujung Padang beserta jajaran, serta masyarakat Padangsidimpuan yang telah mendukung terlaksananya eksekusi/pengosongan itu.

“Sehingga, bisa dilaksanakan dengan baik, aman, dan tertib,” tutup Zainul Fajri.

Sebelumnya, Kuasa hukum Pemohon eksekusi, M Reza Pahlevi Nasution, SH, didampingi timnya Putri Melisa Siregar, SH, Suhyar, SH, serta Irsan Gunawan Nasution, SH dari Kantor Advokat Syamsir Alam Nasution & Rekan, juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses eksekusi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Polres Padangsidimpuan, Satpol PP, Sub Denpom, Lurah, Kepling, dan masyarakat yang mendukung,” ujar Reza kepada awak media usai pelaksanaan eksekusi.

Proses eksekusi yang berlangsung di lokasi objek sengketa sempat berjalan tegang. Aksi penolakan dari sejumlah massa membuat situasi memanas, bahkan terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas keamanan saat upaya memasuki bangunan.

Pantauan di lapangan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, turut hadir bersama kuasa hukum Pemohon. Petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu untuk melaksanakan pengosongan.

Meski diwarnai ketegangan, proses pengosongan bangunan tetap dilanjutkan hingga tuntas di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Padangsidimpuan dan unsur terkait lainnya.

Mewakili Pemohon, Reza menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan surat eksekusi No: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk.

“Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang wajib dilaksanakan, karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.

Diketahui, perkara ini merupakan sengketa waris yang telah bergulir selama kurang lebih satu dekade atau sekitar 10 tahun melalui seluruh tahapan peradilan di Indonesia.

Putusan tingkat pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 09 November 2017.

Selanjutnya, perkara ini mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan Nomor: 233/K/Ag/2018.

Sebagai informasi, adapun yang jadi Pemohon eksekusi adalah Syahlan. Sedangkan yang menjadi Termohon eksekusi adalah, Dr Badjora Muda Siregar.

Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, secara yuridis tidak ada lagi ruang perdebatan terkait kepemilikan objek sengketa tersebut, sehingga eksekusi pengosongan pun dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi putusan Pengadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *