Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Prapid Dikabulkan, Status Tersangka Saripah Hanum Lubis Gugur

288
×

Prapid Dikabulkan, Status Tersangka Saripah Hanum Lubis Gugur

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Padangsidimpuan Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis
Anggota DPRD Padangsidimpuan Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait laporan polisi No: LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2025 dengan tersangka Saripah Hanum Lubis, memasuki agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan putusan, Senin (06/04/2026), di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam putusan tersebut, Hakim tunggal, Firman Ares Bernando, mengabulkan permohonan Prapid yang diajukan oleh Saripah Hanum Lubis. Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, didampingi rekannya dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm mengucapkan syukur mendalam atas doa-doa dari seluruh pihak.

“Hari ini, atas doa orangtua, pemohon, kerabat, maupun sahabat semua, dan masyarakat, khususnya konstituen Ibu Saripah Hanum Lubis, selaku anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, akhirnya permohonan Ibu Saripah Hanum Lubis, telah dikabulkan oleh Hakim tunggal, Firman Ares Bernando, dalam perkara ini,” ungkap Rozzak.

Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap sejumlah pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Saripah tidak dilakukan sesuai prosedur dan cacat secara formil.

“Di mana, kita bisa melihat dan mendengarkan tadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, beberapa pertimbangan-pertimbangan yang telah dipertimbangkan oleh Hakim adalah sudah terbukti bahwa, telah terjadi unprosedural proses atau proses dalam penyelidikan dan penyidikan untuk Ibu Saripah Hanum Lubis itu telah cacat formil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi dasar pertimbangan Hakim. Pertama, menurut Rozzak, pihak Termohon telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No.06 tahun 2019, di mana tidak adanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang disampaikan kepada, Saripah Hanum Lubis.

Kedua, terkait dengan penyidikan, tidak ada surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus untuk Saripah Hanum Lubis. Akan tetapi, Sprindik tersebut untuk Risdianto Lubis, selaku suaminya Saripah Hanum Lubis.

Ketiga, yang menjadi pertimbangan Hakim, terkait dengan penetapan tersangka akibat batalnya Sprindik No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2025 dan Sprindik No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026. Maka, penetapan tersangka Saripah Hanum Lubis dibatalkan.

“(Karena), tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak sah kepada Ibu Saripah Hanum Lubis,” tegasnya.

Menurutnya lagi, seluruh proses penyidikan terhadap Saripah selama ini justru menggunakan berkas penyidikan suaminya, Risdianto Lubis. Karena, penyidikan yang sesungguhnya itu atau semua proses yang dialami Saripah, kata Rozzak, penyidikan untuk suaminya, Risdianto, yang dijadikan oleh pihak Termohon untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Atas dikabulkannya permohonan Prapid tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa, aparat terkait wajib segera melaksanakan putusan Pengadilan, termasuk mengeluarkan Saripah dari tahanan.

“Terkait (permohonan) Prapid Ibu Saripah yang sudah dikabulkan, kita harus menghormati putusan sidang. Di mana, dalam satu petitum kami memohon untuk memerintahkan Termohon agar mengeluarkan Ibu Saripah Hanum Lubis yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, untuk dikeluarkan,” pintanya.

“Oleh karena itu, tidak perlu lagi kami mengingatkan Termohon. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban Termohon ataupun Kapolres Padangsidimpuan (AKBP Wira Prayatna) agar (segera) mengurus administrasiya. Kami hanya bisa menunggu di Lapas. Bila hari ini (Saripah) tidak dikeluarkan juga, maka ini termasuk menjadi laporan kami selanjutnya,” tambahnya.

Ia juga menilai, putusan Prapid ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses penanganan perkara kliennya. Dan selanjutnya, mengenai laporan Risdianto sebelumnya terkait unsprosedural proses, dengan dikabulkannya Prapid ini, maka terbukti bahwa, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Saripah Hanum Lubis itu tidak sesuai prosedur.

“Banyak peraturan dan Pasal di KUHAP yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, Ibu Saripah Hanum Lubis, telah mendapatkan perlakuan kriminalisasi. Karena, prosesnya tidak sesuai prosedur,” aku Rozzak.

Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law. Dalam persoalan ini, ia mengajak untuk objektif melihat, mengapa Saripah ditetapkan tersangka? Oleh karenanya, mereka mengajukan permohonan Prapid agar semua bisa diuji secara formil.

“Apakah prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kapolres Padangsidimpuan terhadap Ibu Saripah selaku kader PDI Perjuangan sudah sesuai? Ternyata (tidak),” ucapnya.

Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi kepada Hakim tunggal yang dinilainya sudah objektif dalam memutus permohonan Prapid ini. Ia mengaku bahwa, keadilan masih dapat diperoleh di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Selain itu, pihaknya juga meminta perhatian dari pimpinan Polri untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

“Selanjutnya, tentu yang perlu kami sampaikan adalah, kami meminta kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irwasum, dan Kadiv Propam, terkait laporan kami yang sudah masuk ke Karo Paminal Div Propam Polri, kami minta agar Kapolres Padangsidimpuan saat ini, dicopot saja,” cetusnya.

Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan internal terkait peristiwa penetapan tersangka yang berbau unprosedural tersebut. Menurutnya, bagaimana mungkin, seorang yang belum pernah diperiksa sebagai saksi dan calon tersangka, bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia (Saripah) ditetapkan tersangka memakai berkas penyidikan tersangka lainnya. Apakah hanya Ibu Saripah yang mengalaminya atau jangan-jangan masyarakat Kota Padangsidimpuan (pernah juga) mengalaminya?” tanyanya.

Ia juga mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk menempuh jalur hukum. Mungkin, lanjut dia, karena Saripah memiliki legal standing dan bukti-bukti yang lengkap, maka ia berani untuk menempuh permohonan Prapid guna menguji secara formil penetapan tersangka terhadapnya.

“Kita tidak tahu masyarakat yang lain, apakah juga ada (mengalami hal serupa). Kalau ada, ya silahkan mereka juga mengajukan (permohonan Prapid),” pesan Rozzak.

Dalam penutup pernyataannya, ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum. Karena, semangat Reformasi Polri menjadi pedoman masyarakat. Semua, sebut Rozzak, cinta akan Polri.

“Cuma, ini sebagai pengingat bahwa, terhadap due procces of law ini harus mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” teguhnya.

Ia juga meminta agar laporan yang telah diajukan segera ditindaklanjuti. Terutama, kepada Karo Paminal Polri agar turun guna memeriksa terkait laporan yang sudah dilaporkan Risdianto Lubis pada 30 Maret 2026 lalu. Karena menurutnya, Prapid ini telah membuktikan unprosedural proses itu memang benar adanya.

Ia menyinggung pula pernyataan sebelumnya dari pihak Polres Padangsidimpuan dalam press reales beberapa hari yang lalu. Pada poin keempat disampaikan bahwa, terkait perkara ini telah sesuai prosedur. Namun, ungkap Rozzak, dengan adanya putusan Prapid ini sudah terjawab bahwa, perkara ini tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, salah satu pertimbangan Hakim yang paling krusial adalah penggunaan berkas perkara yang tidak semestinya. Seluruh berkas pemeriksaan yang seharusnya berkas pemeriksaan Risdianto Lubis, malah dipergunakan untuk menetapkan tersangka Saripah Hanum Lubis.

“Itu tidak boleh. Harusnya, Ibu Saripah kalau memang diperiksa, (maka) terbitkan Sprindik baru, khusus Ibu Saripah. (Tapi), tidak ada Sprindik khusus Ibu Saripah. Tidak ada pemberitahuan SPDP kepada Ibu Saripah, baik Sprindik No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2025 ataupun Sprindik No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026,” terangnya.

Memang, diakui Rozzak, ada diberitahukan Sprindik. Namun, sudah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai Sprindik No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026. Terkait penetapan tersangka Saripah, tidak dijelaskan uraian singkat, kronologi, hingga hak-hak tersangka.

“Sementara, KUHAP baru itu mewajibkan, ketika seseorang ditetapkan tersangka berdasarkan penetapan tersangka, maka harus diuraikan hak-haknya, peristiwanya, itu amanat UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP yang baru,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mendatangi Polres Padangsidimpuan dan memilih menunggu di Lapas. Pembebasan Saripah dari tahanan itu sudah menjadi kepatuhan bersama, baik dari pihak Pemohon dan Termohon, agar mematuhi serta menghormati putusan Pengadilan.

“Dan sejak putusan tadi diucapkan atau petitum dikabulkan, maka (seharusnya) Termohon sejak saat inilah mengurus administrasi klien kami agar keluar (dari tahanan di Lapas). Tentunya kami tidak akan ke Polres, kami akan menunggu di Lapas,” pungkasnya menutup.

Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, dalam pernyataan pers resmi yang diterima awak media, Kamis (02/04/2026) menjelaskan bahwa, terkait penilaian unprosedural terhadap kegiatan penyidikan oleh kuasa hukum tersangka, menurutnya tidak benar.

“Para penyidik telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan tentunya, kita akan hormati putusan Pra Peradilan,” tulis Kasi Humas.

Sebagai informasi, permohonan Prapid ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan sebagaimana tertuang dalam surat No: SP.Tap Tsk/14/II/2026/Reskrim terhadap Saripah Hanum Lubis.

Menurut kuasa hukum, adapun pihak yang menjadi Termohon dalam permohonan Prapid ini adalah Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna. Kasus ini juga berkaitan dengan suami Saripah, Risdianto Lubis, anggota Polri yang sebelumnya pernah bertugas di lingkungan Polres Padangsidimpuan.

Saat masih aktif, Risdianto merupakan bawahan Kapolres tersebut dan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Saripah disebut berkaitan dengan perkara yang di hadapi oleh Risdianto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *