PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Isak tangis haru tampak mengalir di pipi Saripah Hanum Lubis, saat dipeluk ibu beserta keluarganya di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, Senin (06/04/2026) malam.
Usai lebih kurang selama 40 hari ditahan di Lapas, anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan itu, akhirnya dapat menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga maupun konstituennya.
Saripah, ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang juga menjerat suaminya, Risdianto Lubis (lebih dulu berstatus tersangka).
Saripah dibebaskan, usai Hakim tunggal, Firman Ares Bernando, mengabulkan permohonannya dalam sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapannya sebagai tersangka pada laporan polisi No: LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 10 April 2025.
Dengan nada berat, Saripah menyapa sejumlah awak media yang sudah menunggunya untuk memberi keterangan pers. Di hadapan para jurnalis, Saripah mengaku sudah dikriminalisasi.
“Terimakasih saya ucapkan untuk keluarga besar saya, tim pengacara saya, (awak) media, juga masyarakat Kota Padangsidimpuan, terimakasih banyak telah mendoakan saya atas perjuangan saya ini. Saya dikriminalisasi sama Polres Padangsidimpuan,” ucapnya terisak diikuti tangis haru.
Momen haru makin terasa, kala Saripah bertemu dan berpelukan dengan sang Ibunda.
“Mulak tondi tu badan da inang,” ucap ibunda Saripah sembari memeluknya erat diikuti para keluarga yang juga melakukan hal yang sama.
Usai dikabulkannya permohonan Prapid di Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan atas status tersangka yang ditetapkan kepada Saripah Hanum Lubis, kuasa hukumnya melalui Abdur Rozzak Harahap, memohon ke Megawati, Puan Maharani hingga Komisi III DPR RI atas kasus yang dialaminya.
“Maka kami meminta atensi dari Ibu Megawati dan Puan Maharani karena menurut kami ini adalah sebuah kasus kriminalisasi,” kata Rozzak sebelumnya.
Selain itu, Rozzak juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait hal tersebut.
“Kita meminta kepada Komisi III (DPR RI) tolong panggil kami. RDP-kan Kapolres (Padangsidimpuan),” harapnya.
“Kemudian, kepada Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo), tolong diperhatikan anak buahnya yaitu, Kapolres Padangsidimpuan yang saat ini diduga semena-mena menetapkan orang menjadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan (yang benar/sesuai prosedur),” tegasnya menambahkan. (Red)















