Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Alih-alih Tobat, Pria Paruh Baya di Tapsel Ketahuan Nyimpan Sabu

129
×

Alih-alih Tobat, Pria Paruh Baya di Tapsel Ketahuan Nyimpan Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang laki-laki berusia setengah abad berinisial, ANH, berikut barang haram narkotika jenis sabu miliknya usai diamankan Polsek Batang Angkola
Seorang laki-laki berusia setengah abad berinisial, ANH, berikut barang haram narkotika jenis sabu miliknya usai diamankan Polsek Batang Angkola. (Foto: Dok Polsek Batang Angkola)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Usia sudah satu setengah abad lebih atau tepatnya 52 tahun, tapi hal itu tak membuat seorang kakek berinisial, ANH, warga Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berpikir unyuk mendekatkan diri ke akhirat.

Pasalnya, ANH diduga tak kunjung tobat dari penyakitnya bermain dengan barang haram narkotika jenis sabu. Karena tak sadar-sadar, terpaksa polisi dari Polsek Batang Angkola yang menyadarkan ANH dengan mengamankannya di Jalinsum Desa Aek Badak Julu, Kamis (30/04/2026) malam.

“Benar, telah diamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial, ANH, dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Batang Angkola, Kompol R Trihardjanto, Jumat (01/05/2026) malam.

ANH, selama ini mungkin merasa ‘kegiatannya’ bermain-main dengan barang haram itu terbilang aman-aman saja. Rupanya, aksi ANH ini ternyata terendus juga oleh polisi.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Batang Angkola langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” imbuh Kapolsek.

Saat ditindak, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana ANH.

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di dalam bagasi sepeda motor yang digunakan ANH.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

“Saat ini, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Angkola dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *