PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran ganja.
Pria yang diamankan tersebut berinisial, DKL alias B alias Ucok alias Mamak (21), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan Pajak Buah.
Dalam rilis resmi yang diterima awak media, Minggu (17/05/2026) pagi, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa ganja siap edar dengan total berat bruto lebih dari 1,9 Kg.
Juli menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa, di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, kerap terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tak lama, petugas melihat dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan.
Kedua pria tersebut terlihat sedang mengendarai sepeda motor berwarna hijau tanpa nomor polisi. Saat dilakukan penindakan, salah satu pria yang mengenakan baju biru berhasil melarikan diri.
“Sementara seorang lainnya berhasil diamankan,” jelas Kasat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari pria yang tak lain adalah DKL itu, petugas kemudian menemukan satu kantong plastik hitam yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanannya.
Dari dalam kantongan itu terdapat dua ball berisi narkotika diduga ganja yang dibungkus kertas nasi dengan berat bruto 1.950 Gram. Kemudian, ada juga satu paket ganja yang juga dibungkus kertas nasi dengan berat bruto 1,59 Gram.
“Dari penangkapan ini, kami juga menyita satu unit sepeda motor warna hijau tanpa nomor polisi,” sebut Juli.
Juli melanjut, dari barang bukti yang diamankan tersebut, menunjukkan bahwa, barang haram milik tersangka ini diduga kuat untuk diedarkan. Dari hasil interogasi, tersangka menyebut bahwa, pria lain yang melarikan diri itu berinisial AZ.
AZ merupakan warga Kelurahan Janji Bangun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan mendalam guna memburu keberadaan AZ. Selain itu, tersangka juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial PI.
“PI merupakan warga Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan yang kini juga masuk dalam daftar pencarian petugas. Kedua nama yang disebut tersangka, saat ini masih dalam lidik dan terus kami buru,” tegas Kasat.
Juli menjelaskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, yaitu Kiki.
Setelah itu, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Juli menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya. (Reza FH)













