Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Gara-gara Dua Paket Sabu 1,79 Gram, Pria 34 ‘Pindah Tidur’ ke Tahanan

258
×

Gara-gara Dua Paket Sabu 1,79 Gram, Pria 34 ‘Pindah Tidur’ ke Tahanan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat 1,79 gram yang disimpan di dalam kotak rokok warna putih menghantarkan seorang pria berinisial P ke sel tahanan usai ditangkap Tim dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Antik Toba 2026
Barang bukti sabu seberat 1,79 gram yang disimpan di dalam kotak rokok warna putih menghantarkan seorang pria berinisial P ke sel tahanan usai ditangkap Tim dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Antik Toba 2026. (Foto: Dok Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Dua paket sabu seberat bruto 1,79 Gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok warna putih menggagalkan langkah tak baik seorang pria berinisial, P (34), warga Desa Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pria yang tadinya diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut untungnya diciduk Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan saat pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, pada Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, ke awak media, Minggu (17/05/2026) pagi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa, di Jalan Sutan Soripada Mulia kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami kemudian lakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima,” ujar Juli.

Saat petugas melakukan penindakan, pria yang belakangan diketahui adalah P tersebut, sedang berdiri di depan sebuah warung di pinggir jalan. Dari tangan kanannya, polisi menemukan sebuah kotak rokok warna putih yang isinya dua plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu dengan berat bruto 1,79 Gram, polisi turut mengamankan 10 plastik klip transparan kosong, selembar tisu, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Menurut Kasat, hasil interogasi awal mengungkap bahwa, P mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Namun begitu, pihaknya mengaku telah mengantongi identitas T yang masih dalam penyelidikan.

Kasat menjelaskan, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat atas nama, Parsaulian Harahap, guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Juli menegaskan bahwa, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tuturnya mengakhir. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *