PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan, pengusutan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) masih terus berjalan.
Penyidik memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Dengan demikian, asumsi liar yang beredar yang menyebut penyidik hanya memproses kurir pengangkut BBM saja, secara eksplisit tidak menggambarkan proses hukum secara utuh.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bontor D Sitorus, kepada wartawan dalam rilis resmi yang diterima, pada Senin (25/05/2026) malam menegaskan bahwa, perkara ini masih berjalan dan tidak benar bila disebut penyidik berhenti hanya pada pengangkut.
“Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Bontor.
Kasat menegaskan, dalam penanganan setiap perkara pidana, penyidik tidak dapat bekerja berdasarkan asumsi, tekanan opini, atau penilaian sepihak. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Bontor, penyidik wajib memastikan hubungan hukum antara barang bukti BBM, pihak pengangkut, sumber BBM, dokumen pembelian, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
“Penyidik harus membuat terang perkara. Untuk itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat. Tidak semua pihak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan tanpa dasar hukum yang cukup,” terangnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa, penahanan terhadap pihak tertentu menjadi satu-satunya ukuran keseriusan penyidik. Menurutnya, penahanan memiliki syarat hukum tersendiri, baik syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penahanan bukan ukuran satu-satunya bahwa, perkara ditangani serius. Namun yang terpenting adalah proses pembuktian berjalan, pemeriksaan dilakukan, dan penyidik bekerja untuk membuat terang perkara,” tegas Kasat.
Dalam perkara tersebut, Polres Tapsel telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Penyidik telah memeriksa operator SPBU, menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan penangkapan BBM.
Penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan, penjualan, pembelian, maupun distribusi BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.
“Semua informasi akan kami telaah. Namun penyidik harus membedakan antara informasi awal, dugaan, keterangan saksi, dan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya,” jelasnya.
Bontor juga menyatakan bahwa, Polres Tapsel menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Namun, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa, penanganan perkara berjalan tebang pilih.
“Kami menghormati masukan masyarakat. Tetapi kami juga mengajak semua pihak melihat proses ini secara utuh. Penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan desakan opini, melainkan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Polres Tapsel memastikan setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak lain, penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan.
“Komitmen kami jelas. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak. Tetapi prosesnya harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya. (Reza FH)













