PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberi klarifikasi soal beredarnya rekaman video call Wartelsuspas yang viral di media sosial. Menurut pihak Lapas, kejadian itu bukan disebabkan oleh pelanggaran internal, melainkan akibat kelalaian pihak keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa, fasilitas Wartelsuspas merupakan layanan resmi yang berada dalam pengawasan dan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wartelsuspas adalah sarana komunikasi resmi yang diawasi. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran dari sisi prosedur di dalam lapas. Yang terjadi adalah penyebaran konten oleh pihak eksternal,” kata Yudi di Medan, Kamis (30/04/2026) lalu.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menggunakan fasilitas komunikasi secara bertanggung jawab. Pihaknya mengimbau keluarga WBP untuk tidak merekam ataupun menyebarluaskan komunikasi yang bersifat pribadi.
“Karena, hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Video call tersebut dilakukan oleh WBP atas nama Irwandi alias Iwan Panjang menggunakan fasilitas Wartelsuspas, yaitu sarana komunikasi resmi yang disediakan oleh Lapas untuk mendukung hak warga binaan dalam berhubungan dengan keluarga.
Dalam video tersebut, WBP melakukan komunikasi dengan istri, Rohana Siregar, serta ibu kandung, dan mertuanya. Kegiatan komunikasi berlangsung dalam pengawasan petugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap WBP yang bersangkutan.
“Setelah kami lakukan penelusuran, viralnya video tersebut murni akibat kelalaian pihak keluarga. Istri WBP mengakui telah merekam layar saat video call berlangsung dan mengunggahnya,” ungkap Mathrios.
Ia menegaskan bahwa, isi percakapan dalam video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran. Termasuk, tidak ada pembahasan terkait narkoba. Isi komunikasi hanya percakapan biasa antara WBP dengan keluarganya.
“Tidak ada hal yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tetap melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. WBP yang bersangkutan telah diperiksa melalui BAP, ditempatkan di kamar isolasi, serta dicatat dalam Register F sebagai bagian dari penegakan tata tertib.
Selain itu, WBP tersebut juga telah dipindahkan ke lapas lain untuk menjalani pembinaan lanjutan. Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menegaskan bahwa seluruh layanan Wartelsuspas telah berjalan sesuai standar operasional prosedur dan berada dalam pengawasan petugas.
“Kami memastikan bahwa, fasilitas Wartelsuspas digunakan sesuai aturan dan dalam pengawasan. Penyebaran video oleh pihak luar merupakan hal yang berada di luar kendali kami,” tambah Mathrios.
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara akan terus memperkuat pengawasan serta mengimbau keluarga WBP untuk menggunakan fasilitas komunikasi secara bijak dan bertanggung jawab. (Rel)














