PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Aksi keji diduga dilakukan seorang pria berinisial, AA alias Kapten (30), warga Silayang-layang, Jalan Merdeka, Gang Masjid, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapten, diduga nekat melakukan aksi perampokan sadis dengan cara menarik pakaian korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. Setelah terjatuh, uang korban pun diambil.
“Terduga pelaku (Kapten), berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Minggu (03/05/2026) di Silayang-layang,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, Senin (04/05/2026) sore.
Penangkapan Kapten yang berlangsung di Silayang-layang ini, lanjut Kasat, berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya. Saat diinterogasi, Kapten mengakui perbuatannya telah melakukan perampokan.
“Terduga melakukan Curas (pencurian dengan kekerasan) dengan cara menarik pakaian korban hingga terjatuh dan korban mengalami luka pada bagian kepala,” terang Kasat.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan bahwa, kasus Curas yang diduga dilakukan Kapten ini, terjadi pada Senin (13/04/2026) silam sekira pukul 04.30 WIB. Korbannya adalah, seorang pria bernama, Muan Nasution.
“Korban (Muan) hendak menunaikan salat Subuh ke Masjid yang beralamat di sekitar Jalan H Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Masjid Raya Lama,” jelas Kasat.
Saat korban berkendara mengarah ke Masjid tepatnya di sekitaran Gapura, kata Kasat, tiba-tiba Kapten datang. Kapten langsung menarik pakaian korban hingga menyebabkannya terjatuh dari kendaraannya.
“Selanjutnya, terduga pelaku langsung mengambil uang tunai disimpan oleh korban di saku kanan jasnya,” imbuh Kasat.
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan kerugian materil ditaksir mencapai Rp7,4 juta. Melalui saudaranya bernama, Hikmah Murol Tambatua Nasution, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Selain mengamankan Kapten, Kasat mengaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa, sepotong baju kaos warna abu-abu dan sebuah topi warna merah yang diduga kedua benda itu dipakai saat ia melakukan tindak pidana Curas tersebut.
“Kini, terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Reza FH)














