PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menyita satu bal narkotika jenis ganja dengan berat bruto 900 gram atau hampir 1 Kg dalam pengungkapan kasus pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap seorang pria setengah abad lebih berinisial, M alias KP alias BR (53), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Takwa, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, kepada wartawan Minggu (17/05/2026) pagi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti satu bal ganja dengan berat bruto 900 Gram. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat,” ujar Juli.
Juli melanjut, penangkapan terhadap M, berlangsung pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 18.25 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kasat menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga sedang membawa narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dewasa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan penyetopan terhadap pria tersebut.
“Saat hendak diamankan, pria tersebut (M) sempat berusaha melarikan diri. Namun, personel kami bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” jelas Juli.
Setelah pria yang belakangan adalah M tersebut berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dikendarainya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik lain warna putih berisi satu bal ganja seberat bruto 900 Gram atau hampir 1 Kg.
Barang haram ini ditemukan tergantung di sepeda motor yang digunakan M. Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang disebut-sebut merupakan warga Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas lengkap pemasok tersebut. Menurut keterangan tersangka, ganja itu dibelinya dengan harga Rp1,9 juta dari orang tersebut. Keterangan ini masih terus kami dalami,” ungkap Kasat.
Juli menambahkan, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan turut disaksikan oleh Kepala Dusun II Balakka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua atas nama, Ali Akbar.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.
“Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Kasat menutup. (Reza FH)













