PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan membongkar peredaran narkoba di Gang Dame IV, Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (07/05/2026) siang.
Dari pengungkapan ini, dua orang pria yaitu, DS (36) dan RR (30), masing-masing warga Gang Dame, berhasil ditangkap. Pengungkapan kasus ini, merupakan jawaban polisi atas desakan warga yang sudah resah akan peredaran narkoba di Gang Dame.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, memaparkan, saat tiba di Gang Dame untuk melakukan penyelidikan, pihaknya melihat gerak-gerik dua orang pria yang mencurigakan.
Kemudian, Tim Opsnal langsung mengamankan dua orang pria dewasa yang belakangan mengaku berinisial, DS dan RR tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap keduanya yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka DS ditemukan barang bukti berupa, tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan bruto 3,07 Gram,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, disita juga sebuah plastik klip transparan berukuran besar, satu unit timbangan digital, dua unit Handphone merk masing-masing warna ungu dan merah muda, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Sedangkan dari RR, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, tiga bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi sabu dengan bruto 0,40 Gram, beberapa buah plastik klip transparan ukuran kecil, sebuah dompet kecil warna biru.
“Serta, satu unit Handphone warna putih milik tersangka RR,” terang Kasat.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Kasat, DS menerangkan bahwa, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang laki-laki dewasa berinisial, P yang juga tinggal di Jalan Alboint Hutabarat. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap, P.
“Begitu juga dengan RR. Ia mengaku mendapatkan barang bukti narkoba dari orang yang sama (P) yang masih dalam penyelidikan kami,” tegas Kasat.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, baik DS dan RR berikut seluruh barang bukti, ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Reza FH)













