PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Ipda Ansor Harahap, memimpin pengamanan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak subsidi jenis solar karena tidak sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor D Sitorus, menjelaskan, pengamanan itu dilakukan pada Kamis (14/05/2026) malam di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisal JH (53) warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta yang diduga sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar menggunakan mobil L300 tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, kita temukan sekitar 900 liter solar subsidi yang berada di dalam baby tank di atas bak mobil,” jelas Bontor dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Jumat (15/05/2026) malam.
Usai pemeriksaan di lokasi, petugas membawa pengemudi, kendaraan, serta barang bukti BBM subsidi tersebut ke Mako Polres Tapsel untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasat mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada temuan di lapangan. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Semua akan didalami berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti. Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang,” terang Bontor.
Menurut Kasat, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan volume BBM jenis solar yang diamankan. Selain itu, pemeriksaan terhadap ahli dari BPH Migas juga akan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Bontor menegaskan, Polres Tapsel terus berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, solar subsidi harus digunakan sesuai peruntukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
“Prinsipnya, setiap informasi dan fakta yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Ia juga menyebut, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat. Informasi dari publik, menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mencegah terjadinya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
“BBM subsidi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasannya harus dilakukan bersama,” pungkasnya mengakhiri.
Untuk diketahui perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi yang pengadaan serta pendistribusiannya berada dalam pengawasan pemerintah.
Dugaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UU RI No.06/2023 tentang penetapan Perppu No.02/2022 tentang cipta kerja menjadi UU. (Reza FH)













