Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polres Tapsel Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling, Tanduk Kambing Hutan, dan Kulit Kijang

174
×

Polres Tapsel Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling, Tanduk Kambing Hutan, dan Kulit Kijang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, didampingi KBO Iptu TP Saragih, Kanit Pidsus Ipda Ansor Harahap, dan lainnya, usai mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, didampingi KBO Iptu TP Saragih, Kanit Pidsus Ipda Ansor Harahap, dan lainnya, usai mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Aksi seorang pria berinisial, RUN (33) warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, yang diduga hendak memperjual-belikan barang ilegal, berhasil digagalkan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (01/05/2026) sore.

Dari tangan RUN, Tim yang dipimpin Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Ansor Harahap itu, menyita barang bukti berupa 4,7 Kg sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta selembar kulit kijang yang tersimpan dalam karung goni.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim, Iptu BD Sitorus, dalam rilis pers yang diterima awak media, Sabtu (02/05/2026) sore menjelaskan, operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini, merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.

“Pelaku (RUN) diduga sengaja melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” terang Sitorus.

Lebih jauh, Kasat mengungkap, RUN ditangkap di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok. Penangkapannya sendiri, berawal dari laporan informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Unit Pidsus.

Dalam operasi ini, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial, RP, yang berada di lokasi bersama RUN. Polisi, telah melakukan permintaan keterangan terhadap RP sebagai saksi anak dengan prosesnya dilaksanakan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

Ia menegaskan bahwa, praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas dan juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegas Sitorus.

Atas perbuatannya, RUN disangkakan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No.32/2024 tentang perubahan atas UU RI No.05/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *