PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dua orang pria berinisial, AA (32) warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan SMD (38) warga Kelurahan Sihitang, Kota Padangsidimpuan, kini akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Angkola atad dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel, pada Jumat (08/05/2026), malam.
Ironisnya, salah satu pelaku yaitu, AA, diduga tidak dibayar dengan uang dalam menjalankan aksinya mengedar sabu. Melainkan, AA hanya dijanjikan SMD bisa memakai sabu secara gratis setelah mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, pada Senin (11/05/2026) pagi dalam rilis resmi yang diterima wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Di mana, menurut informasi di Lingkungan I, Kelurahan Bintuju, diduga kerap terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolres.
Kapolres melanjut, informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Batang Angkola, Kompol R Triharjanto, yang langsung menugaskan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat melakukan pemantauan, personel Polsek Batang Angkola melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berjalan kaki di sekitar lokasi,” jelas Kapolres.
Akhirnya, petugas mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan serta pakaiannya, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di tangan kirinya. Pria tersebut tak lain adalah, AA.
“Usai diamankan, terduga pelaku AA langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, dari pemeriksaan awal di TKP, AA mengaku barang haram tersebut hendak diantarkannya kepada pembeli. Barang itu, katanya, merupakan pesanan yang sebelumnya dikendalikan oleh pria lain yang tak lain adalah, SMD.
“Terduga pelaku AA mengaku diminta mengantarkan sabu kepada dua orang yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan imbalan langsung diberikan sabu untuk dipakai,” beber Kapolres.
Polisi kemudian mengamankan SMD di Lingkungan IV, Kelurahan Bintuju. Dari hasil pemeriksaan awal, SMD membenarkan telah menyuruh AA untuk mengantarkan sabu tersebut.
Dari pengembangan sementara, sabu itu diduga diperoleh dari seseorang yang kini masih diburu polisi dengan dibeli seharga Rp700 ribu.
Kapolres merinci, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari kedua terduga pelaku. Dari AA, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 0,21 Gram serta satu unit handphone.
Sedangkan dari SMD, polisi menyita sebungkus plastik klip besar berisi lima bungkus plastik klip sedang, masing-masing berisi 20 plastik klip kecil kosong, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp315.000.
“Keduanya berikut seluruh barang bukti sudah ditahan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk menelusuri dua calon pembeli serta pemasok sabu yang namanya sudah dikantongi polisi.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkoba, terutama di tingkat lingkungan dan desa,” pungkas Kapolres mengakhiri. (Reza FH)













