PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Nahas betul nasib seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor (Betor) berinisial, HK (37), asal Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sudah bagus-bagus ia selama ini menjalani profesi halal sebagai penarik Betor, HK, malah tergiur untuk membantu wanita berinisial, RSR (40), yang juga warga Panyabungan, untuk mengantarkannya membawa diduga ganja seberat 3 Kg.
Sialnya, HK hanya diiming-imingi upah sebesar Rp150 ribu jika berhasil mengantarkan RSR yang diduga membawa ganja 3 Kg ke Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Alhasil, ganja belum sampai ke tujuan, keduanya sudah ditangkap polisi.
“Tersangka RSR mengajak tersangka HK untuk mengantar ganja tersebut mengenderai becak motor miliknya dan akan diberikan ongkos sebesar Rp150 ribu,” urai Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip A Purba, ke wartawan via seluler, pada Sabtu (02/05/2026) malam.
Karena berani menerima ‘pekerjaan’ beresiko tinggi ini, HK bersama RSR akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel di sekitar Desa Janji Mauli, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel, tepatnya di Jalan Simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, pada Kamis (30/04/2026) petang lalu.
“Dari tangan tersangka HK, kami menyita barang bukti berupa, satu unit handphone dan juga satu unit becak motor warna ungu dengan nomor polisi B 4796 TFX, yang diduga digunakan yang bersangkutan untuk mengantar tersangka RSR berikut ganja seberat 3.000 Gram,” tambah Kasat.
Kini, baik HK maupun RSR, sama-sama harus merasakan dinginnya ‘jeruji besi’ untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai informasi, RSR ditangkap bersama dengan HK setelah berniat menjual ganja seberat 3.000 Gram atau 3 Kg ke pemesannya seorang pria berinisial, A yang masih dalam lidik.
RSR, berencana menjual barang haram itu kepada A sebesar Rp1,3 juta per Kg-nya. Untuk diketahui, RSR memperoleh ganja tersebut dari seorang pria warga Kecamatan Panyabungan berinisial, Ra yang juga masih dalam penyelidikan.
RSR membeli ganja dari Ra senilai Rp900 ribu per Kg-nya. Namun, RSR baru membayar sebesar Rp700 ribu untuk ganja 3 Kg kepada Ra. Sisanya, dijanjikan RSR dibayarkan kepada Ra setelah ganja 3 Kg tersebut berhasil dijual ke pemesannya. (Reza FH)














