Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Wanita Asal Panyabungan Nekat Mau Jual Ganja 3 Kg, Akhirnya ‘Gol’ Juga di Polres Tapsel

162
×

Wanita Asal Panyabungan Nekat Mau Jual Ganja 3 Kg, Akhirnya ‘Gol’ Juga di Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini
Seorang wanita berinisial, RSR asal Kecamatan Panyabungan, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel karena diduga hendak menjual dan memiliki ganja seberat 3 Kg
Seorang wanita berinisial, RSR asal Kecamatan Panyabungan, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel karena diduga hendak menjual dan memiliki ganja seberat 3 Kg. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang wanita berinisial, RSR (40), asal Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terlalu nekat dalam mencari rezeki. Entah apa yang dipikirkannya, RSR diduga malah nekat coba-coba jadi penjual ‘barang haram’ narkotika jenis ganja.

Tak tanggung-tanggung, wanita yang sehari-hari menjadi petani ini nekat membawa barang haram diduga ganja kering seberat 3 Kg ke Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Untungnya, aksi wanita paruh baya ini cepat tercium Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel hingga akhirnya dia ditangkap.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip A Purba, kepada wartawan via seluler, Sabtu (02/05/2026) malam memaparkan, penangkapan RSR, berangkat dari informasi yang menyebut bahwa, akan ada wanita yang melintas membawa narkotika, pada Kamis (30/04/2026) sore.

“Menurut informasi, perempuan itu akan melintas dari arah Kecamatan Panyabungan menuju Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel,” jelas Philip.

Atas informasi itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal bergerak melakukan lidik. Persis di Desa Janji Mauli, Kecamatan Angkola Muaratais, tepatnya di Jalan Simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Tim Opsnal melihat ada wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Akhirnya, Tim Opsnal mengamankan wanita yang tak lain adalah, RSR itu. Saat diperiksa, dari tangan sebelah kanannya disita barang bukti berupa sebungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya ditemukan bungkusan lain berwarna biru berisi kardus.

“Dari dalam kardus ini, ditemukan barang bukti diduga daun ganja kering seberat 3.000 Gram (3 Kg),” kata Kasat.

Menurut keterangan RSR, lanjut Philip, barang haram seberat 3 Kg tersebut, diperolehnya dari seorang pria berinisial, Ra warga Kecamatan Panyabungan, yang masih dalam penyelidikan seharga Rp900 ribu per Kg. Namun, RSR baru membayar sebesar Rp700 ribu kepada Ra dan sisanya akan dibayar usai ganja laku terjual.

Adapun tujuan RSR membeli ganja dari Ra adalah untuk diantarkannya kepada calon pembeli pria berinisial, A yang juga masih dalam penyelidikan yang sebelumnya sudah dipesan. Rencananya, RSR akan menjual ganja kepada A dengan harga Rp1,3 juta tiga per Kg-nya.

“Kini, tersangka (RSR) berikut barang buktinya ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *