PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil digagalkan polisi.
Hasilnya, seorang pria berinisial IS (39), warga Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, diamankan saat diduga hendak mengantarkan paket sabu kepada sejumlah penerima di wilayah itu.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Saipar Dolok Hole di kawasan Simangambat, Kabupaten Tapsel, pada Minggu (31/05/2026) sore, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Saipar Dolok Hole, Iptu Jongga Mahulae, pada Selasa (02/06/2026) malam mengatakan, berangkat dari informasi itu, pihaknya meminta personel untuk melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Saat berada di kawasan Simangambat, lanjut Kapolsek, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan ketika mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa yang bersangkutan.
“Hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari saku celana terduga pelaku yang belakangan mengaku berinisial, IS itu,” ujar Jongga.
Dari saku celana kanan depan, kata Kapolsek, petugas menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisi dua plastik klip kecil diduga sabu dengan berat sekitar 0,14 gram.
Selanjutnya, dari saku celana kiri depan ditemukan satu bungkus plastik hitam lainnya berisi dua plastik klip sedang yang juga diduga sabu dengan berat sekitar 1,00 gram.
“Total barang bukti yang diamankan dari tangan IS mencapai sekitar 1,14 gram,” terang Jongga.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, mengatakan, dari hasil gelar perkara dan interogasi terhadap IS, ia mengaku hanya bertugas mengantarkan paket tersebut atas perintah seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut Kasat, satu paket berisi dua klip kecil diduga sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Simangambat. Sedangkan paket lainnya, akan diantarkan kepada seseorang di Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Selain itu, sebut Kasat, IS mengaku dijanjikan imbalan berupa sabu untuk digunakan sendiri serta uang sebesar Rp30 ribu sebagai ongkos perjalanan. Usai diamankan, IS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tapsel guna menjalani proses lebih lanjut.
“Perkara ini masih terus kami dalami, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Philip.
Kasat juga mengajak segenap elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan,” pungkasnya. (Reza FH)













