PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kepanikan sempat menyelimuti warga Kecamatan Batang Toru usai seekor anjing liar dilaporkan menggigit sejumlah warga dalam waktu yang berdekatan. Situasi yang membuat resah masyarakat, akhirnya berakhir usai personel Polsek Batang Toru turun langsung menangkap hewan liar itu, Sabtu (06/06/2026).
Langkah cepat diambil jajaran Polsek Batang Toru setelah menerima laporan dari seorang warga, Seridawati Hutabarat (51), yang mengaku menjadi korban gigitan anjing. Dari informasi yang diterima polisi, ternyata terdapat beberapa warga lain yang juga mengalami nasib serupa.
Kapolsek Batang Toru, AKP Penggar M Siboro, mengatakan pihaknya segera menerjunkan personel ke lapangan guna memastikan kondisi tetap aman sekaligus mencegah bertambahnya korban. Sebelum melakukan tindakan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Puskesmas Batang Toru terkait penanganan anjing tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi, diusulkan agar hewan yang menggigit warga itu sebaiknya tidak dibunuh dan perlu diobservasi selama 14 hari guna memastikan ada atau tidaknya indikasi rabies,” jelas Kapolsek.
Namun kenyataannya di lapangan, kata Kapolsek, proses penanganan terhadap anjing liar itu tidak berjalan mudah. Keterbatasan peralatan serta kekhawatiran warga yang enggan menangkap anjing tersebut membuat polisi harus mengambil tindakan cepat demi menjaga keselamatan masyarakat.
Setelah melalui upaya penangkapan, anjing tersebut akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Camat Batang Toru untuk menjalani karantina. Akan tetapi, setibanya di lokasi, anjing itu diketahui mati dan kemudian dikuburkan di pekarangan Kantor Camat.
“Dalam proses penangkapan tersebut, seorang personel kami, Aipda Alexander Parlaungan Panjaitan, turut menjadi korban gigitan anjing saat berupaya mengamankan hewan tersebut,” imbuhnya.
Setidaknya, ada lima warga yang sebelumnya menjadi korban gigitan anjing itu masing-masing Hafiz P Saputra (8), Rendi Ardiansyah Siregar (10), Rio Hutabarat (20), Alfin Idris Lubis (57), dan Seridawati Hutabarat (51).
“Tindakan cepat dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sempat dilanda kekhawatiran akibat keberadaan anjing tersebut,” tutup Kapolsek. (Reza FH)













