PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Upaya memperkuat pemahaman mengenai penerapan Restorative Justice (RJ) terus digencarkan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lewat sosialisasi yang digelar di Aula Serba Guna Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (04/06/2026).
Keadilan restoratif (RJ) tidak boleh dimaknai sebagai sekadar proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Melalui Satreskrim, Polres Tapsel ambil bagian dalam kegiatan yang dihadiri berbagai unsur masyarakat maupun pemerintahan ini.
Dalam kesempatan itu, materi dari Polres Tapsel disampaikan KBO Satreskrim Iptu TP Saragih. Ia menerangkan, penerapan RJ harus dilakukan secara selektif, transparan, dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
“Penerapan keadilan restoratif juga harus memenuhi rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ungkap KBO.
Menurutnya, pemahaman yang benar tentang RJ sangat penting bagi perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa. Sebab, mereka kerap menjadi pihak pertama yang mengetahui munculnya persoalan sosial maupun konflik warga.
“Restorative justice harus menjadi sarana penyelesaian yang bermartabat, bukan ruang untuk menekan korban atau menghindari pertanggungjawaban hukum,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, menjelaskan bahwa, RJ merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memulihkan keadaan, melindungi hak dan kepentingan korban.
“Tujuan dari RJ juga memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Prinsipnya adalah, bagaimana menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan mengabaikan proses hukum,” tegas Kasat.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Pemprovsu Aprilla H Siregar, Wakil Bupati Paluta Basri Harahap, serta anggota DPRD Provsu Komisi A Abdul Rahim Siregar. Hadir pula perwakilan Kejari Paluta Farhan Marpaung, Sekda Patuan Ramat Syukur P Hasibuan, dan lainnya. (Reza FH)













