Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSumutTapanuli Selatan

Tangis dan Protes Iringi Eksekusi Rumah Lembang Daulay di Tapsel, Ahli Waris akan Tempuh Upaya Hukum

329
×

Tangis dan Protes Iringi Eksekusi Rumah Lembang Daulay di Tapsel, Ahli Waris akan Tempuh Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini
Abdi Daulay bersama adiknya Aguslan Daulay didampingi kuasa hukumnya Azhari Daulay saat menunjukkan surat yang diklaim sebagai alas hak tanah dan bangunan milik orangtuanya Alm Lembang Daulay kepada pihak Juru Sita PN Padangsidimpuan sebagai bantahan atas batas-batas objek yang tertuang dalam risalah lelang
Abdi Daulay bersama adiknya Aguslan Daulay didampingi kuasa hukumnya Azhari Daulay saat menunjukkan surat yang diklaim sebagai alas hak tanah dan bangunan milik orangtuanya Alm Lembang Daulay kepada pihak Juru Sita PN Padangsidimpuan sebagai bantahan atas batas-batas objek yang tertuang dalam risalah lelang. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berada persis di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan-Panyabungan, Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sempat diwarnai ketegangan, Kamis (18/06/2026) siang.

Objek yang dieksekusi merupakan rumah dan tanah yang selama ini ditempati keluarga Aguslan Daulay (34). Bersama abangnya, Abdi Daulay (44), serta ratusan anggota keluarga dan warga sekitar, mereka menolak pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Abdi Daulay, salah satu ahli waris dari Alm Lembang Daulay, saat menolak dan memprotes eksekusi objek lelang
Aguslan Daulay, salah satu ahli waris dari Alm Lembang Daulay, saat menolak dan memprotes eksekusi objek lelang. (Foto: M Reza Fahlefi)

Suasana sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara pihak termohon (Aguslan) beserta kuasa hukumnya dengan petugas dari PN Padangsidimpuan. Namun, ratusan personel gabungan dari Polres Tapsel dan Polsek Batang Angkola yang dipimpin Kabag Ops, AKP Jasama H Sidabutar, berhasil meredam situasi sehingga tetap kondusif.

Meski mendapat penolakan dari keluarga termohon, proses eksekusi tetap dilaksanakan. Pihak termohon dan kuasa hukumnya terus menyampaikan berbagai keberatan di hadapan juru sita dan meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.

Soroti Tidak Dilibatkannya BPN Saat Constatering

Kuasa hukum termohon, Azhari Daulay, dari Kantor Hukum Azhari Siregar, menyatakan pihaknya keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, saat proses constatering atau pencocokan objek eksekusi oleh pengadilan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel tidak dilibatkan.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan dan kepemilikan tanah, pihak BPN wajib dilibatkan dalam proses pengukuran objek eksekusi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menilai terdapat perbedaan mendasar antara batas-batas tanah yang tercantum dalam risalah lelang dengan kondisi objek yang dikuasai pihak termohon.

Menurut Azhari, alamat objek dalam risalah lelang juga diduga keliru. Dalam risalah lelang disebutkan lokasi objek berada di Desa Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Sementara secara faktual, objek tersebut berada di Kelurahan Pintu Padang I.

“Hal itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Lingkungan maupun Lurah Pintu Padang I,” katanya.

Azhari menyebut pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap eksekusi dan memohon perhatian kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, ini warga Bapak yang kami duga dizalimi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh sejumlah oknum,” ungkapnya.

Gugat BRI, Pemenang Lelang, hingga BPN

Azhari menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Dalam perkara tersebut, tergugat pertama adalah BRI Cabang Panyabungan, tergugat kedua penyelenggara lelang, tergugat ketiga pemenang lelang, dan tergugat keempat BPN.

Ia menjelaskan, orang tua kliennya, Alm Lembang Daulay, pernah meminjam uang ke BRI Cabang Panyabungan dengan jaminan sertifikat tanah yang kini menjadi objek eksekusi.

Namun menurutnya, terdapat dugaan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, karena tanah tersebut merupakan harta bersama Alm Lembang Daulay dengan istrinya, Almh Nurhayati Tanjung.

“Ketika proses pinjaman dilakukan, ibu dari klien kami sudah meninggal dunia. Seharusnya para ahli waris dilibatkan, tetapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menggugat PN Padangsidimpuan terkait batas-batas objek yang dinilai tidak sesuai dengan risalah lelang.

“Kami sedang menyusun berkas gugatan dan insya Allah minggu depan akan kami daftarkan ke PN Padangsidimpuan terkait permohonan pembatalan eksekusi,” tutupnya.

Ahli Waris Minta Keadilan

Abdi Daulay dan adiknya, Aguslan Daulay, yang merupakan anak kandung pemilik rumah menyatakan sangat keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Mereka menilai tindakan PN Padangsidimpuan yang tetap melaksanakan eksekusi terhadap rumah dan tanah peninggalan orang tua mereka merupakan tindakan yang tidak adil.

“Kami memohon keadilan ke Bapak Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, serta seluruh pihak yang berwenang lainnya. Karena ini adalah harta peninggalan orang tua kami yang harus kami jaga,” tutur Abdi.

Terpisah, Juru Sita PN Padangsidimpuan, Muhammad Syah Harahap, menegaskan bahwa, pihaknya hanya menjalankan eksekusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melaksanakan eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Padangsidimpuan,” cetusnya.

Ia menyebut perkara tersebut telah melalui proses panjang, termasuk proses pelelangan, dan seluruh pihak terkait termasuk BPN telah dilibatkan.

“Kalaupun ada pihak yang merasa keberatan, aturan hukum sudah menjelaskan bahwa mereka dapat menempuh upaya gugatan. Siapa pun warga negara Indonesia berhak melakukan perlawanan atau mengajukan gugatan,” sebutnya.

Berdasarkan Risalah Lelang Tahun 2023

Eksekusi perkara perdata No.2/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Psp tersebut dilakukan berdasarkan Risalah Lelang No.222/07/2023 tertanggal 10 Agustus 2023.

Dalam risalah lelang disebutkan objek berada di Desa Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan luas 420 meter persegi.

Adapun batas-batas objek dalam risalah lelang yakni:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Erison Napitupulu.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Marantaon Ritonga dan Kosim Rambe.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Panyabungan–Padangsidimpuan.
  • Sebelah barat berbatasan dengan pekarangan masjid.

Data Objek Berbeda dengan Kondisi Nyata

Menurut lima orang ahli waris, harta bersama milik kedua orang tua mereka yang hendak dieksekusi sebenarnya berada di Kelurahan Pintu Padang I dengan luas 400,05 meter persegi.

Batas-batas objek menurut ahli waris adalah:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Hasri Hasibuan dan Gang Masjid.
  • Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan Marantaon Ritonga, sekarang berbatasan dengan Nurelina.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Padangsidimpuan–Panyabungan.
  • Sebelah barat berbatasan dengan WC umum.

Perbedaan tersebut telah disampaikan kepada tim PN Padangsidimpuan saat pelaksanaan constatering dan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.

Para ahli waris juga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang, baik secara pribadi maupun secara kolektif sebelum pelelangan dilakukan.

Mereka juga mempersoalkan status objek yang merupakan harta bersama kedua orang tua mereka serta menganggap pelepasan aset melalui lelang dilakukan dengan harga yang jauh di bawah nilai kewajaran sehingga merugikan para ahli waris.

Sebagai langkah hukum, mereka telah menyampaikan surat keberatan dan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Padangsidimpuan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Medan, serta Lurah Pintu Padang I.

Sementara itu, sengketa atas objek tersebut dipastikan masih akan berlanjut melalui berbagai upaya hukum yang akan ditempuh para ahli waris. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *