Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumRilisSumutTapanuli Selatan

Klaim Lahan Ramba Joring ke PTAR Tak Diterima, PT Medan Kuatkan Putusan PN Padangsidimpuan

219
×

Klaim Lahan Ramba Joring ke PTAR Tak Diterima, PT Medan Kuatkan Putusan PN Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam perkara gugatan klaim lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang diajukan terhadap PT Agincourt Resources (PTAR) bersama empat pihak lainnya.

Informasi dihimpun, perkara tersebut bermula ketika, Fahran Siregar, dalam kedudukannya sebagai Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Padangsidimpuan pada 4 Juli 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 30/Pdt.G/2025/PN Psp.

Dalam gugatannya, Fahran mengklaim bahwa, lahan seluas 190,58 hektare yang berada di Desa Ramba Joring merupakan milik keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian. Atas dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp28,587 miliar serta ganti rugi immateriil senilai Rp5 miliar.

Perkara ini tak hanya melibatkan PTAR sebagai Tergugat I, tetapi juga Bupati Tapsel sebagai Tergugat II, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapsel sebagai Tergugat III, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM) sebagai Turut Tergugat I, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapsel sebagai Turut Tergugat II.

Namun, pada 2 April 2026, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan PTAR dengan pertimbangan bahwa, Fahran tidak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk mewakili Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring dalam mengajukan gugatan.

Tidak puas dengan putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. Dan, pada 24 Juni 2026, PT Medan memutuskan untuk menguatkan putusan PN Padangsidimpuan, sekaligus menegaskan kembali bahwa, gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PTAR, Yulius Irawansyah dari BRIS & Partners, dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Jumat (03/07/2026) menjelaskan bahwa, penguasaan lahan Ramba Joring oleh pihak kliennya dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menerangkan, lahan tersebut diperoleh melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah untuk kepentingan PTAR yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tapsel.

Menurutnya, proses pembebasan lahan dilaksanakan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional perusahaan sepanjang periode 2015 hingga 2022 melalui perjanjian pelepasan hak dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah.

“PT Agincourt Resources telah melakukan pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan kegiatan operasional pertambangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, secara hukum, seluruh hak dan kewajiban PTAR dalam melakukan kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi bersumber dari Kontrak Karya (KK) yang sah dengan Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1997.

Kontrak tersebut kemudian secara resmi diamendemen oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Maret 2018.

“Dengan demikian, legalitas operasional PT Agincourt Resources berasal langsung dari dokumen resmi Pemerintah Pusat, bukan berdasarkan rapat koordinasi di tingkat lokal sebagaimana yang diklaim oleh pihak penggugat,” tegasnya.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa, perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta aparat penegak hukum guna menjaga situasi tetap kondusif.

Menurutnya, putusan pengadilan pada dua tingkat peradilan telah memperkuat posisi hukum perusahaan dalam perkara lahan Ramba Joring.

“Karena itu, pemberitaan mengenai isu ini, harus berpijak pada fakta perkara, dokumen resmi, dan putusan pengadilan, bukan pada klaim sepihak yang dapat menyesatkan publik,” ungkapnya.

Katarina juga menegaskan bahwa, PTAR tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus terus mendukung pembangunan serta pertumbuhan masyarakat di Kabupaten Tapsel. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *