Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Dikira Bisa Lolos, Pria Penyimpan 23,84 Gram Sabu di Kloset Tetap Ditangkap 

111
×

Dikira Bisa Lolos, Pria Penyimpan 23,84 Gram Sabu di Kloset Tetap Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial IS, usai ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut 23,84 gram sabu
Seorang pria berinisial IS, usai ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut 23,84 gram sabu. (Foto: Dok Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Pria berinisial, IS (25), berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (17/07/2026) dini hari.

Penangkapan IS yang berlangsung di Jalan Teuku HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ini, berawal dari informasi masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, Senin (20/07/2026) siang menjelaskan bahwa, menurut informasi, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar Juli.

Setelah melakukan pemantauan, tak lama petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Petugas kemudian menangkap pria tersebut yang sedang berada di tepi jalan.

“Dalam penindakan ini, kami menemukan satu kotak rokok Merah Hitam. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok yang berisi tisu putih tersebut terdapat satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah IS. Proses penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, Rayo Harahap.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan empat plastik klip transparan berisi sabu, satu unit timbangan digital berukuran kecil, satu unit Handphone, serta 19 plastik klip transparan kosong yang dibalut menggunakan plastik merah dan hitam,” jelasnya.

Seluruh barang haram tersebut, kata Kasat, disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 23,84 gram.

Saat diinterogasi, Is mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Orang yang diduga sebagai pemasok itu diketahui merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak yang memasok narkotika kepada tersangka,” tegas Juli.

Juli juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *