PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Penyebab kematian seorang petani bernama, Arinus Giawa (40), warga Lingkungan V, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menemukan titik terang.
Terungkapnya kematian Arinus yang diduga menjadi korban pembunuhan itu, tak terlepas dari kerja keras Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Tapsel yang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial, IG, yang hanya berselang beberapa jam usai kejadian.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kandang babi milik warga di Dusun Harapan Maju, Desa Gunung Baringin, pada Sabtu malam (11/07/2026).
Korban ditemukan meregang nyawa dalam keadaan mengerikan diduga setelah mengalami luka tembak menggunakan senapan angin pada bagian dada sebelah kiri.
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, melalui Kasat Reskrim, Iptu BD Sitorus, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai temuan warga yang tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kandang babi.
Mendapatkan laporan itu, Tim dari Unit Pidum Satreskrim Polres Tapsel yanh dipimpin Kanit Ipda Bambang Rahmadi bersama personel identifikasi langsung terjun menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Kasat dalam keterangannya ke awak media, pada Kamis (16/07/2026).
Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi bahwa, sebelum kejadian korban sempat bertemu dengan seorang pria yang tak lain adalah IG, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Pertemuan keduanya terjadi di jalan sekitar Desa Gunung Baringin. Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga terlibat percakapan terkait ucapan korban yang dianggap menyinggung atau memaki terduga pelaku.
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, IG mempertanyakan alasan korban memakinya. Saat itu, korban mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terduga pelaku mempertanyakan kepada korban mengapa dirinya dimaki. Korban menjawab bahwa, dirinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” terang Kasat.
Namun percakapan tersebut diduga berubah menjadi tindak kekerasan. Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh penyidik, IG yang telah membawa senapan angin, diduga mengarahkan senjata tersebut ke tubuh korban.
Tak lama kemudian, senapan angin itu diduga ditembakkan IG dan mengenai bagian dada kiri korban. Meski mengalami luka serius, korban masih sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam kondisi terluka, korban pergi ke sebuah kandang babi milik warga bernama, Yasojatulo Giawa, yang berada di Dusun Harapan Maju.
Korban berusaha bersembunyi dan mencari perlindungan di lokasi tersebut. Namun nahas, tak lama setelahnya, korban ditemukan dalam keadaan tergeletak dan sudah tak bernyawa.
“Korban sempat berlari dan masuk ke kandang babi tersebut untuk menyelamatkan diri. Namun setelah beberapa waktu korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan sudah meninggal dunia di lokasi,” jelas Kasat.
Penemuan jasad korban mengundang perhatian masyarakat sekitar. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera memasang garis polisi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa, terduga pelaku telah meninggalkan wilayah tersebut sesaat setelah kejadian. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan pengumpulan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Upaya pencarian berlangsung secara intensif selama beberapa jam. Dan hasilnya, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui berada di sekitar wilayah Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Dan pada Minggu (12/07/2026) dini hari atau hanya beberapa jam berselang setelah kejadian, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku,” tegas Kasat.
Usai diamankan, IG menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tapsel. Dalam pemeriksaan awal, IG mengaku, senapan angin yang diduga digunakan dalam kejadian itu telah dibuang ke tepi sungai di sekitar Lorong I Kampung Sedikit, Kecamatan Angkola Selatan.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun saat proses pencarian berlangsung, terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri dari pengawasan petugas.
“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kasat.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, terduga pelaku akhirnya memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku bahwa, senapan angin tersebut sebenarnya tidak dibuang ke sungai, melainkan disimpan di rumah salah seorang kerabatnya.
Rumah kerabat tersebut berada di Desa Siopat-opat, Kecamatan Angkola Selatan. Berdasarkan pengakuan terbaru itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang dimaksud.
“Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti,” terang Kasat.
Selain sepucuk senapan angin, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang erat keterkaitannya dengan peristiwa pembunuhan itu antara lain, enam butir peluru serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Kasat, kini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, termasuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta kemungkinan faktor lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif, kronologi secara menyeluruh, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, berdasarkan fakta sementara yang diperoleh penyidik, korban diduga meninggal dunia akibat luka yang ditimbulkan oleh tembakan senapan angin yang mengenai bagian dada sebelah kiri.
“Untuk kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian korban, kami tetap menunggu hasil autopsi. Hasilnya nanti akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara,” pungkas Kasat menutup. (Reza FH)













