Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kasus 128 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan Polres Padangsidimpuan ke Bea Cukai

131
×

Kasus 128 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan Polres Padangsidimpuan ke Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, saat melimpahkan terduga pelaku dugaan tindak pidana di bidang cukai, HW berikut ratusan ribu batang rokok ilegal merek Luffman, kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, saat melimpahkan terduga pelaku dugaan tindak pidana di bidang cukai, HW berikut ratusan ribu batang rokok ilegal merek Luffman, kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga. (Foto: Dok Satreskrim Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/07/2026).

Pelimpahan perkara itu dilakukan di Ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Selain berkas perkara, polisi juga menyerahkan terduga pelaku berinisial, HW beserta seluruh barang bukti kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, dalam rilis resmi yang diterima awak media mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan kepemilikan rokok ilegal.

Di mana, kasus ini menjadi kewenangan penyidik Bea Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun terduga pelaku berinisial HW, merupakan warga Provinsi Sumatera Barat.

Selain HW, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, yakni, 10 dus atau karton rokok merek Luffman. Di mana, setiap dus berisi 80 slop dan setiap slop berisi 10 bungkus.

“Serta setiap bungkus berisi 16 batang rokok. Dengan demikian, total barang bukti yang diserahkan mencapai 800 slop, atau 8.000 bungkus, setara dengan 128.000 batang rokok merek Luffman yang diduga merupakan rokok ilegal,” jelas Kasat.

Selain itu, lanjut Kasat turut diserahkan barang bukti berupa, satu unit mobil bak terbuka warna hitam tahun 2025 dengan Nomor Polisi BA 8340 SAA, berikut STNK asli serta sebanyak 53 jerigen kosong.

Prosesi penyerahan dilakukan oleh Kanit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ipda M Fithri Adi, kepada Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga.

Hasiholan menjelaskan, selain barang bukti dan berkas perkara, HW juga diserahkan kepada pihak Bea Cukai bersama anak kandungnya yang berinisial SJF.

Kasat memaparkan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan rokok ilegal merek Luffman yang diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Seluruh berkas perkara, barang bukti, dan terduga pelaku telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai agar proses penegakan hukum di bidang cukai dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hasiholan.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga.

Dalam kegiatan tersebut, dari pihak Polres Padangsidimpuan hadir juga Kasi Propam AKP Bottor Tobing, Ps Kanit Paminal Aiptu Aman M Siregar, serta personel Satreskrim lainnya.

Sementara dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga hadir juga Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama lain di antaranya, Godwind Sinaga, Okto Hutagalung, Dimas Prasetya, dan Daniel Siahaan. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *