PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Pada Senin, 29 Juni 2026, Kejari Padangsidimpuan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp5.962.500.000 dari terpidana Ismail Fahmi Siregar yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Bendahara Penerimaan Kejari Padangsidimpuan melalui Bank Mandiri Cabang Kota Padangsidimpuan untuk kemudian disetorkan ke dalam kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa sebesar 18% per Desa se Kota Padangsidimpuan TA 2023.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Hartadhi Christianto, dalam rilis pers yang diterima Rabu (01/07/2026) menjelaskan bahwa, perkara ini telah melewati rangkaian proses hukum, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2025, dilanjutkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT Mdn tanggal 04 Desember 2025, hingga akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahap Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4080K/Pid.Sus/2026 tanggal 6 April 2026.
Pada tahap Kasasi, Majelis Hakim menolak upaya kasasi yang diajukan terpidana Ismail Fahmi Siregar sehingga hukuman yang diterima mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan berupa pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.962.500.000.
Dalam perkara tersebut, Ismail Fahmi Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Alternatif Pertama Primair Jaksa Penuntut Umum.
Ismail Fahmi Siregar terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Dinas PMD karena memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa sebesar 18% per Desa se Kota Padangsidimpuan dengan cara mengutip dari tiap-tiap kepala desa maupun perangkat desa se Kota Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan menegaskan bahwa Kejari Padangsidimpuan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyerahan uang pengganti ini merupakan salah satu langkah konkret dalam memastikan pelaksanaan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta sebagai bentuk pertanggungjawaban terpidana terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. (Rel)













