PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Upaya mengedarkan ganja sekitar 2 kilogram di wilayah Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial AST (30), warga Kota Padangsidimpuan, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasus ini terungkap saat personel Polsek Batang Angkola melakukan penyelidikan di Kelurahan Pintu Padang II, Kabupaten Tapsel, pada Rabu (26/08/2026).
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, dalam rilis resmi yang diterima, Minggu (30/08/2026) malam mengatakan, awalnya, petugas mendapati dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.
Ketika hendak diperiksa, salah seorang pria tiba-tiba turun dan melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan pria yang masih bertahan yang tak lain adalah, AST. Sedangkan pria lainnya, hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pria yang melarikan diri. Namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ujar Philip.
Polisi selanjutnya memeriksa kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi kedua pria tersebut berhenti. Di antara semak-semak perkebunan, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam.
Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi dua bal yang diduga narkotika jenis ganja. Satu bal dibungkus dengan lakban berwarna cokelat, sedangkan bal lainnya menggunakan plastik berwarna biru.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua bal diduga ganja dengan berat sekitar 2 kilogram dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan saat berada di lokasi,” jelas Philip.














Respon (2)