PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Usai membeli narkotika jenis ganja seharga Rp150 ribu, seorang pria berinisial, MS (41), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Padangsidimpuan, keburu ditangkap polisi.
Padahal, MS berniat mengecer ganja yang dibelinya dengan harga Rp15 ribu per bungkus. Buktinya, MS kedapatan menyimpan enam bungkus kertas warna cokelat berisi ganja dengan berat bruto 5,75 gram.
“Selain itu, ditemukan juga lima bungkus kertas warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,36 gram,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, Kamis (20/08/2026).
Menurut Kasat, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap penyuplai ganja kepada MS yaitu seorang pria berinisial, R. Namun, MS mengaku tak mengetahui tempat tinggal R secara pasti.
Kasat menjelaskan, penangkapan MS bermula dari adanya laporan terkait seorang pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Dari sana, kami melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat seorang pria sedang berdiri di depan rumah tidak berpagar,” jelas Kasat.
Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria yang tak lain adalah, MS. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, Sulaiman, ditemukan ganja tersebut dari kedua saku celananya.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat. (Reza FH)













