PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Terduga pelaku diketahui berinisial, AHP alias P (37). Ia diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta hasil analisa di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam laporan resminya, pada Minggu (30/08/2026) pagi, Kasat menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban dan suaminya datang untuk membuka toko yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Tak hanya itu, bagian seng rumah juga ditemukan telah mengalami kerusakan.
“Korban juga menemukan adanya bekas kaki di atas meja gosokan (setrikaan pakaian),” jelas Kasat.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang yang ada di dalam toko. Dari pemeriksaan tersebut, korban mengetahui sejumlah barang berharga dan uang miliknya telah hilang.













