PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Guna menjawab keresahan masyarakat soal peredaran narkotika, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, meminta ke jajaran Satresnarkoba agar melakukan kegiatan razia di sejumlah lokasi rawan seperti, pakter tuak hingga warung remang-remang.
“Dalam waktu dua minggu (belakangan) kita juga sudah mengungkap enam kasus narkoba dengan mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan,” jelas Kapolres di sela konferensi pers di Aula Polres Padangsidimpuan, Senin (03/08/2026) siang.
Adapun kelima laki-laki tersebut antara lain, RSP alis B (40), FAM alias B (39), TR (44), IS (25), dan RH (38). Sedang perempuan yang ditangkap berinisial, AWH (28). Dari lima orang laki-laki itu, dua di antaranya yakni, RSP dan FAM adalah seorang residivis atau mantan narapidana.
“Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil disita total 48,27 gram sabu-sabu dan pil ekstasi 4 butir. Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” imbuh Kapolres.
Di kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengapresiasi peran serta seluruh elemen masyarakat atas pengungkapan berbagai kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya mengaku, telah menerima semua saran dan masukan dari para tokoh yang ada di Padangsidimpuan, khususnya untuk melakukan razia di sejumlah tempat-tempat rawan penggunaan dan peredaran narkoba.
“Minggu depan, kita akan intensifkan GSN (gerebek sarang narkoba) pada tempat-tempat yang dianggap rawan peredaran narkoba,” tegasnya.
Tampak mendampingi Kapolres pada konferensi pers ini di antaranya, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, dan Kasi Humas, AKP Ida Meri. (Reza FH)













