PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SD Garoga di Kecamatan Batang Toru, kini memasuki proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Tapsel. Keluarga korban, meminta pendampingan Lembaga Burangir untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama perkara ditangani.
Orang tua korban mendatangi Kantor Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (14/08/2026). Kedatangan mereka diterima Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H Zega, bersama sejumlah pengurus lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan dugaan perlakuan yang dialami anaknya. Korban disebut mendapat hukuman berupa cubitan berulang kali setelah tidak mampu menyelesaikan hafalan Asmaul Husna yang diberikan guru agama.
Dugaan peristiwa tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Tapsel. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.02 WIB.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 11.30 WIB saat proses belajar mengajar kelas V SD Garoga, yang disebut sementara menempati hunian di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru.
Seorang guru perempuan berinisial DS dilaporkan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak. Berdasarkan uraian laporan, korban sebelumnya diminta menyampaikan hafalan Asmaul Husna. Karena tidak mampu menyelesaikan hafalan tersebut, guru yang bersangkutan diduga meminta siswa lain mencubit korban.
Keluarga menyebut korban menerima cubitan berulang kali yang diperkirakan mencapai sekitar 80 kali dan mengenai beberapa bagian tubuh hingga diduga menimbulkan lebam. Peristiwa itu juga disebut membuat korban mengalami ketakutan.
Burangir Siap Dampingi
Di sisi lain, Advokasi Lembaga Burangir Kota Padangsidimpuan, Tanggang Junius Nduru, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap pengaduan. Menurutnya, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai metode pendidikan maupun bentuk pendisiplinan terhadap anak.
“Anak-anak harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Metode pendidikan tidak boleh dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan rasa sakit, ketakutan ataupun trauma terhadap anak,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan kemampuan belajar dan daya tangkap siswa harus disikapi dengan pendekatan edukatif serta persuasif. Lembaga Burangir, kata Junius, siap mendampingi keluarga dalam proses hukum untuk memastikan hak korban tidak diabaikan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tidak diabaikan. Kami akan mendampingi keluarga dalam menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan agar perkara ini dapat ditangani secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Selain laporan yang telah dibuat keluarga korban, Lembaga Burangir juga menerima informasi mengenai dugaan perlakuan serupa terhadap sejumlah siswa lainnya. Jumlah yang disebut mencapai sekitar 27 anak.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diterima lembaga dan perlu diverifikasi lebih lanjut. STTLP Polres Tapsel sendiri secara khusus mencatat laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.
Karena itu, Lembaga Burangir mendorong pendalaman melalui keterangan siswa, orang tua, tenaga pendidik, dan pihak sekolah untuk mengetahui fakta secara utuh.
Meski memberikan pendampingan kepada keluarga, Lembaga Burangir meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, profesional dan transparan. Semua pihak, termasuk guru yang dilaporkan, harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan tetap dihormati azas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara anak tersebut berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Tapsel. Lembaga Burangir juga menekankan, pemulihan kondisi fisik dan psikologis anak harus menjadi perhatian, apabila nantinya ditemukan dampak akibat dugaan peristiwa itu.
“Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak merasa aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan,” kata Junius.
Ia berharap, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan pendidikan agar penerapan disiplin terhadap siswa mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan ramah anak tanpa kekerasan fisik maupun psikologis. (Reza FH)













