Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polres Tapsel

130
×

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi.

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Hanya kurang dari 24 jam setelah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilaporkan, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) langsung merespons cepat laporan dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus itu dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tapsel di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu BD Sitorus, bersama Kanit Ipda Bambang Rahmadi. Penangkapan pertama dilakukan, pada Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas mengamankan TB (28) saat berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya, hasil pengembangan penyelidikan kembali membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu (01/08/2026), polisi menangkap terduga pelaku lainnya berinisial HP (41) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan.

TB diketahui merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Sedangkan HP, merupakan warga Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Kepada wartawan dalam rilis pers yang diterima, Senin (03/08/2026) siang, Kasat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan curat yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan.

“Dan, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar Sitorus.

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara penyidik Unit Pidum bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel yang melakukan pendalaman informasi di lapangan.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Sitorus menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pelayanan tersebut salah satunya dengan upaya merespons setiap laporan secara cepat, profesional, dan terukur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana curat sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Diketahui, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 02.35 WIB di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *