Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Lagi Nimbang Sabu, Warga Tangerang Diciduk Polisi di Sidimpuan: 4 Butir Ekstasi Juga Disita

121
×

Lagi Nimbang Sabu, Warga Tangerang Diciduk Polisi di Sidimpuan: 4 Butir Ekstasi Juga Disita

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan 4 butir pil ekstasi yang berhasil disita personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinsial, RH
Berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan 4 butir pil ekstasi yang berhasil disita personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinsial, RH. (Foto: Dok Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – RH (38), asal Kota Tangerang, Provinsi Banten, terkejut bukan kepalang, saat personel dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek kamar di rumah singgahnya, pada Jumat (31/07/2026) malam.

Pasalnya, saat itu RH kedapatan sedang duduk di lantai di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga sembari menimbang narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, kami mengamankan pria yang belakangan mengaku berinisial RH,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Minggu (02/08/2026) pagi.

Kemudian, dalam penggerebekan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Firman Pandiangan itu, petugas juga menggeledah rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu, timbangan digital, plastik klip, hingga handphone.

“Kami juga menyita sebuah dompet kain tergantung di dinding yang berisi 4 butir pil ekstasi. Adapun barang bukti sabu yang disita, pertama dari bungkus plastik klip besar dengan berat bruto 16,74 gram dan dari plastik klip sedang dengan berat bruto 0,71 gram,” urai Kasat.

Menurut pengakuan RH, lanjut Kasat, barang bukti sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial, R warga Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, total seharga Rp10 juta. Sedangkan untuk plastik klip, dibeli dengan harga 400 ribu per butir.

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan terkait pemasok barang haram tersebut,” tegas Kasat.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap RH berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran narkoba di sekitar Jalan Pangeran Ali Basa Siregar. Menyahuti laporan warga, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Kini, tersangka (RH) berikut seluruh barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *