PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial, AAP alias P (36), yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu dilakukan di halaman Hotel di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (23/08/2026) dini hari.
Dari penindakan tersebut, polisi awalnya menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok milik AAP.
Namun, pengungkapan kemudian berkembang setelah AAP diinterogasi. Ia mengaku masih menyimpan 13 paket sabu lainnya di sebuah rumah di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, pada Senin (24/08/2026) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Menurut informasi yang beredar, diduga terjadi peredaran sabu di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di halaman salah satu Hotel,” ujar Kasat.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi menggelar penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud. Dari hasil lidik didampingi Kepala Lingkungan setempat, polisi akhirnya mengamankan seorang pria yang tak lain adalah, AAP.
“Dari hasil interogasi, tersangka (AAP) juga mengaku masih memiliki 13 paket sabu yang disimpan di Desa Sipogu, Kecamatan Arse,” terang Juli.
Dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Amun K Siregar, personel bergerak ke Desa Sipogu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Sipogu, Wanto, petugas akhirnya menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,93 gram.
“Dengan demikian, barang bukti yang berhadil disita dari tersangka total 14 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,50 gram,” imbuh Kasat.
Selain sabu, lanjut Juli, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, sebungkus plastik klip kosong berukuran besar dan sedang, selembar timah rokok, serta uang tunai Rp323 ribu.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, P yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tegas Juli.
Kasat menyebut, kini AAP bersama seluruh barang bukti ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu P yang disebut tersangka sebagai pemasok sabu yang kini masih dalam penyelidikan,” tutupnya. (Reza FH)














Respon (1)