PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Polemik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Batang Toru mendapat tanggapan dari Kapolsek, Iptu Danni M Sidauruk.
Perkara penganiayaan itu diketahui melibatkan pelapor yang menjadi korban dalam kasus ini yaitu, RZ (32) warga Lingkungan IV Aek Tandihat, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sedangkan terlapornya adalah, LMH (34) warga Desa Pasar Sayur Matinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara serta YH (31) dan Yu (32), keduanya tinggal di Kelurahan Rianiate. Uniknya, kedua belah pihak ternyata saling melapor.
Dalam rilis yang diterima wartawan, Kapolsek menegaskan bahwa, proses hukum terhadap perkara tersebut tidak didasarkan pada siapa yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.
Setiap langkah penyidik, kata Danni, mengacu pada fakta hasil pemeriksaan, alat bukti, proses penyidikan, serta mekanisme gelar perkara. Pihaknya menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan.
“Namun, perlu kami tegaskan, proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Danni, pada Minggu (30/08/2026).
Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada Juni 2026. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai dengan tahapan penanganan perkara.
Polsek Batang Toru juga sempat memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.













