PIONERNEWS.COM, MEDAN – Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memperoleh pagu bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tahun anggaran (TA) 2026 sebesar Rp11.174.386.134 atau sekitar Rp11,174 miliar. Alokasi ini merupakan bagian dari dana bagi hasil (DBH) pajak Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ditetapkan dalam APBD Pemprovsu TA 2026.
Pagu DBH tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) se-Provinsi Sumut dan penyaluran DBH pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota.
Rapat yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II, Kantor Gubernur Sumut di Medan, pada Senin (31/08/2026) tersebut, diikuti Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu dan dihadiri para Kepala Daerah lainnya.
Hadir juga, Kepala Bapenda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten/kota, unsur Kementerian Dalam Negeri, Polri, PT Jasa Raharja, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Selain DBH yang bersumber dari PBBKB, Tapsel juga memperoleh alokasi dari sejumlah sumber DBH pajak Provinsi lainnya sesuai ketentuan serta pagu yang telah ditetapkan Pemprovsu.
Penyaluran DBH pajak ini menjadi bagian dari upaya Pemprovsu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, dalam arahannya meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan PAD, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki arti penting karena turut memberikan kontribusi terhadap PAD Provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil dan opsen pajak.













