PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Baru saja turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah, seorang pria berinisial IH (47) langsung diamankan personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan.
Warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan itu diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 8 potongan ganja dengan berat bruto 53,82 gram yang disimpan di dalam plastik putih dan dibungkus menggunakan plastik hitam.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, kepada wartawan, Sabtu (08/08/2026) siang, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sadabuan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar Juli.
Penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Dan, pada Jumat (07/08/2026) malam, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap laki-laki yang tak lain adalah IH, di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman. Penindakan dilakukan sesaat setelah IH turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dikendarainya.
“Dalam proses penindakan dan penggeledahan ini, kami didampingi Kepala Lingkungan setempat,” imbuh Kasat.
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yakni, satu plastik hitam dan plastik putih, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BB 5601 FH.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB,” terang Kasat.
Namun, untuk keberadaan MB, hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Usai diamankan, IH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Juli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya menutup. (Reza FH)













